Suara.com - Libur panjang lebaran merupakan hal yang paling dinanti oleh para pekerja. Libur panjang itu dimanfaatkan pekerja untuk mudik dan berlebaran di kampung halaman.
Namun sayangnya, hanya sedikit pekerja yang memanfaatkan libur lebaran tersebut dengan mengajukan cuti.
Berdasarkan data Mekari, tahun ini pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran sebanyak empat hari sehingga menggenapkan libur menjadi seminggu penuh.
Libur yang melimpah berdampak pada pengajuan cuti karyawan, di mana hanya 4 persen dari mereka menggunakan jatah cuti pribadi untuk Lebaran.
"Setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri terkait cuti bersama, dan itu mempengaruhi keinginan karyawan untuk menggunakan jatah cuti mereka sendiri untuk lebaran," ujar Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer seperti yang dikutip, Jumat (5/4/2024).
Menurut dia, dalam perioden ini perusahaan akan menyeimbangkan antara menjaga produktivitas bisnis dengan memberi kesempatan bagi karyawan untuk menjalankan ramadan.
"Bagi perusahaan ramadan ini momen penyelerasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri atau resign, karyawan Semua hal tersebut perlu dikelola dengan baik agar perusahaan bisa menjaga keseimbangan antara produktivitas dengan memberikan karyawan kesempatan menjalankan ramadan dan lebaran," kata dia.
Steven mengungkapkan, pekerja di sektor real estate, layanan konsumen, serta informasi dan teknologi adalah peusahaan dengan persentase tertinggi dengan karyawan yang cuti. Hingga 5 persen dari karyawan di perusahaan-perusahaan tersebut mengambil cuti untuk Lebaran.
"Pengoperasian perusahaan atau siklus bisnis yang melambat saat Lebaran memberi kesempatan bagi karyawan untuk mengambil cuti," jelas dia.
Baca Juga: Jurus Swasta Siapkan Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri
Penyesuaian jam kerja banyak dilakukan oleh perusahaan dan karyawan untuk mengakomodasi puasa. Berdasarkan data, waktu masuk kantor, atau clock in, mereka yang bekerja di institusi pemerintah mundur 20 menit dari biasa dan waktu pulang kantor, atau clock-out, maju 1 jam lebih awal.
"Untuk perusahaan non-pemerintah, data menunjukkan bahwa karyawan tetap clock-in di jam yang sama di luar bulan Ramadhan. Namun, mereka cenderung clock-out lebih awal agar bisa berbuka di rumah," imbuh dia.
Pekerja umumnya mengundurkan diri, atau resign, setelah menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Namun, tren pengunduran diri sudah terdeteksi sejak awal periode Ramadhan di antara 10 Maret - 20 Maret di mana karyawan yang resign meningkat 220 persen, atau lebih dari dua kali lipat, dibandingkan dengan periode sebelum Ramadhan di antara 28 Februari - 9 Maret.
"Memang, bursa kerja menjadi lebih cair saat Ramadhan karena ada perputaran talenta di dalam dan di antara perusahaan," jelas dia.
Stevens menambahkan bahwa teknologi menjadi salah satu tools yang bisa digunakan perusahaan untuk mengatur pekerjaan dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) selama ramadan dan Lebaran.
"Teknologi berupa solusi human resource berbasis awan mempermudah HR melakukan berbagai pengaturan ulang, mulai dari mengubah clock in-clock out time bagi karyawan hingga memperkirakan kebutuhan tenaga kerja yang harus piket selama saat Lebaran," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025