Suara.com - PT Indofarma Tbk (INAF) tengah disorot oleh publik saat ini. Hal ini imbas adanya kabar Indofarma diduga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.
Selain kabar itu, Komisaris Utama INAF Laksono Trisnantoro juga mengajukan pengunduran diri atau resign.
Seperti dikutip dari keterbukaan informasi, pengajuan resign Laksono ini dikirimkan selama dua kali yaitu pada 8 Januari 2024 dan 3 April 2024 kemarin.
"Sehubungan dengan permohonan pengunduran diri yang saya sampaikan pada tanggal 8 Januari 2024, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk ("Perseroan") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini saya menyampaikan kembali permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 Perseroan," kata Laksono dalam suratnya yang dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (7/4/2024).
"Semoga kerja sama yang baik akan tetap terjalin untuk masa yang akan datang," tambah dia.
Sementar, Indofarma mengaku telah menerima surat resign dari Laksono yang disampaikan dalam keterangan yang berbeda di keterbukaan informasi.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa PT Indofarma Tbk ("Perseroan") telah menerima surat permohonan pengunduran diri Sdr. Laksono Trisnantoro dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Perseroan," pertikan surat Indofarma yang ditandatangani Direktur Utama Yeliandriani.
Diduga Tak Bayar THR
Beredar kabar bahwa terdapat BUMN yang kembali diduga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pegawainya. Informasi ini sempat viral di media sosial X dan dibagikan oleh akun @PartaiSocmed.
Baca Juga: Ada Kabar BUMN Indofarma Belum Bayar THR, Begini Penjelasannya
Dalam unggahannya, terdapat video yang menampilkan para pegawai BUMN PT Indofarma Tbk yang membentangkan secarik kertas berisikan permintaan agar manajemen membayarkan THR.
"Jadi gimana nih Pak @erickthohir @AryaSinulingga? Jangankan THR gaji pokok karyawan BUMN Indofarma dan PT DI pun belum dibayarkan. Kasihan mereka pak!" tulis akun tersebut.
Tangapan Manajemen
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Indofarma Tbk mengklaim telah membayarkan pembayaran THR kepada seluruh karyawan.
Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan Upah.
THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun