Suara.com - Perusahaan farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) secara resmi mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global. Pada tanggal 28 Maret 2024, permohonan PKPU tersebut telah disetujui oleh hakim.
Foresight Global, seperti yang tercatat di laman resminya, adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing yang telah berdiri sejak tahun 2004 di Cikarang Lippo Bekasi.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Maret 2024, dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan ini didasarkan pada permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Foresight Global sejak 29 Februari 2024.
Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan status PKPU kepada perusahaan untuk jangka waktu 42 hari sejak pembacaan putusan PKPU. Pengadilan juga telah menunjuk Tim Pengurus PKPU yang bertugas mengurus proses PKPU bersama Perseroan selama periode tersebut.
"PKPU tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana disebutkan Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (4/4/2024) lalu.
Selama periode PKPU, Indofarma akan melakukan usaha restrukturisasi terhadap hutang-hutangnya kepada para kreditornya secara komprehensif.
Rencana-rencana restrukturisasi ini akan disusun dalam Proposal Perdamaian yang akan diajukan dan dibahas dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam situasi di mana pembayaran utang menjadi sulit, perusahaan juga mengalami kendala dalam membayar gaji karyawan mereka sendiri.
Selain gaji, ada juga kabar bahwa perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hingga, belum ada keterangan resmi terkait kapan gaji dan THR dibayarkan sepenuhnya.
Baca Juga: Bocoran Gaji Pegawai BRI di Berbagai Posisi
Berita Terkait
-
Hartanya Tembus Rp 2,25 Milar, Intip Gaji Arie Febriant di PT Kilang Pertamina Internasional
-
Ada Masalah THR Pegawai, Tiba-tiba Komisaris Utama Indofarma Ajukan Resign
-
Ada Kabar BUMN Indofarma Belum Bayar THR, Begini Penjelasannya
-
Sandra Dewi dan Harvey Moeis Beri THR ke ART Setara Gaji Satu Tahun, Gimana Nasibnya Sekarang?
-
Bocoran Gaji Pegawai BRI di Berbagai Posisi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan