Suara.com - Perusahaan farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) secara resmi mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global. Pada tanggal 28 Maret 2024, permohonan PKPU tersebut telah disetujui oleh hakim.
Foresight Global, seperti yang tercatat di laman resminya, adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing yang telah berdiri sejak tahun 2004 di Cikarang Lippo Bekasi.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Maret 2024, dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan ini didasarkan pada permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Foresight Global sejak 29 Februari 2024.
Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan status PKPU kepada perusahaan untuk jangka waktu 42 hari sejak pembacaan putusan PKPU. Pengadilan juga telah menunjuk Tim Pengurus PKPU yang bertugas mengurus proses PKPU bersama Perseroan selama periode tersebut.
"PKPU tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana disebutkan Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (4/4/2024) lalu.
Selama periode PKPU, Indofarma akan melakukan usaha restrukturisasi terhadap hutang-hutangnya kepada para kreditornya secara komprehensif.
Rencana-rencana restrukturisasi ini akan disusun dalam Proposal Perdamaian yang akan diajukan dan dibahas dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam situasi di mana pembayaran utang menjadi sulit, perusahaan juga mengalami kendala dalam membayar gaji karyawan mereka sendiri.
Selain gaji, ada juga kabar bahwa perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hingga, belum ada keterangan resmi terkait kapan gaji dan THR dibayarkan sepenuhnya.
Baca Juga: Bocoran Gaji Pegawai BRI di Berbagai Posisi
Berita Terkait
-
Hartanya Tembus Rp 2,25 Milar, Intip Gaji Arie Febriant di PT Kilang Pertamina Internasional
-
Ada Masalah THR Pegawai, Tiba-tiba Komisaris Utama Indofarma Ajukan Resign
-
Ada Kabar BUMN Indofarma Belum Bayar THR, Begini Penjelasannya
-
Sandra Dewi dan Harvey Moeis Beri THR ke ART Setara Gaji Satu Tahun, Gimana Nasibnya Sekarang?
-
Bocoran Gaji Pegawai BRI di Berbagai Posisi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen