Suara.com - PT KAI Daop I Jakarta mengingatkan calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi ibu hamil yang ingin balik ke Jakarta dengan kereta api.
Ibu Hamil diperbolehkan untuk naik kereta api asalkan, pada usia kehamilan 14 - 28 minggu, wajib didampingi minimal 1 penumpang dewasa.
Kemudian, jika di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan/bidan yang menyatakan kandungannya sehat dan wajib didampingin 1 penumpang dewasa.
"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KAJJ agar memperhatikan ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku, segera melaporkan kondisinya pada saat bording kepada petugas boarding dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kandungan sehat sesuai dengan ketentuan," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Jumat (12/4/2024).
Ixfan menjelaskan, imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan dengan kereta api dan apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas dengan nomor telepon yang dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingin 1 penumpang dewasa bagi kehamilan 14 s.d 28 minggu, dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," kata dia.
Sejak dimulainya masa angkutan lebaran dari tanggal 31 maret 2024 sampai dengan 11 April 2024 kemarin (Pra dan lebaran) KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan sebanyak 500 ribu lebih penumpang denga KA Jarak Jauh (KAJJ).
Berdasarkan pantauan pada hari ini Jumat, 12 April 2024 (H+1), tiket KAJJ untuk keberangkatan dari wilayah Daop 1 Jakarta telah terjual sebanyak 705.341 tiket, data tersebut masih akan berubah karena proses penjualan tiket masih berlangsung.
Sedangkan untuk tiket mudik balik dari Jakarta masih tersedia. Ketersediaan tempat duduk per tanggal 12 April 2024 sebanyak 194.894 seat atau 19 ribu seat rata-rata perharinya.
Baca Juga: 20 Persen Diskon Arus Balik Lebaran 2024 Berlaku di Ruas Tol Astra Infra, Catat Tanggalnya
Puncak arus mudik selama masa angkutan lebaran telah terjadi pada tanggal 8 april 2024 telah melayani sebanyak 47.852 penumpang.
Sedangkan untuk pantauan arus balik akan terjadi pada tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal - tanggal tersebut terdapat sebanyak 44 ribu lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Program MBG Jadi Contoh Reformasi Cepat, Airlangga Pamerkan ke OECD