Suara.com - Tokopedia akan melakukan penyesuaian biaya layanan untuk penjual (seller) per 1 Mei 2024. Selain itu, Tokopedia juga akan merubah skema keanggotaan yang turut merubah biaya layanan.
Berdasarkan pada keterangan di laman seller Tokopedia, biaya layanan untuk keanggotaan seller Power Merchant dan Power Merchant PRO akan naik dari awalnya 2 persen-4,25 persen menjadi 2 persen ke 6,5 persen per produk terjual.
“Pada tanggal 1 Mei 2024 Tokopedia menyesuaikan biaya layanan mulai dari 2% hingga 6,5% berlaku untuk seller Power Merchant dan Power Merchant PRO," tulis keterangan resmi Tokopedia, Jumat (26/4).
Mulai bulan depan Tokopedia juga akan merubah status keanggotan seller mereka. Nantinya akan ada 3 status keanggotaan seller, yakni Power Merchant, Power Merchant PRO, dan Official Store.
Kebijakan ini mengubah status keanggotaan seller Regular Merchant menjadi Power Merchant. Dengan demikian, fitur dan biaya layanan akan turut menyesuaikan dengan status keanggotaan yang baru.
Adapun biaya layanan seller Power Merchant dan Power Merchant PRO di Tokopedia dibedakan berdasarkan 5 kategori produk. Berikut rinciannya:
-Kategori Grup A: biaya layanan 6,5 persen per produk terjual
-Kategori Grup B: biaya layanan 5,5 persen per produk terjual
-Kategori Grup C: biaya layanan 4,5 persen per produk terjual
Baca Juga: Soal Biaya Layanan Naik, Shopee Pastikan Tak Ikuti Jejak Tokopedia
-Kategori Grup D: biaya layanan 3,1 persen per produk terjual
-Kategori Grup E: biaya layanan 2,0 persen per produk terjual
Untuk membantu dalam masa transisi, Tokopedia memberikan program terbatas yang terlaksana mulai dari 1 Mei hingga 31 Desember 2024.
Program ini berupa gratis biaya layanan untuk 50 order pertama yang dapat diikuti oleh seller baru yang buka toko terhitung sejak 1 Mei 2024 dan Regular Merchant yang berubah status keanggotaan menjadi Power Merchant dan belum mencapai 50 order pada 1 Mei 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
IHSG Diproyeksi Lanjutkan Penguatan Hari Ini, Saham-saham Bluechip Saatnya Tampil?
-
RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop
-
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat