Suara.com - Tokopedia akan melakukan penyesuaian biaya layanan untuk penjual (seller) per 1 Mei 2024. Selain itu, Tokopedia juga akan merubah skema keanggotaan yang turut merubah biaya layanan.
Berdasarkan pada keterangan di laman seller Tokopedia, biaya layanan untuk keanggotaan seller Power Merchant dan Power Merchant PRO akan naik dari awalnya 2 persen-4,25 persen menjadi 2 persen ke 6,5 persen per produk terjual.
“Pada tanggal 1 Mei 2024 Tokopedia menyesuaikan biaya layanan mulai dari 2% hingga 6,5% berlaku untuk seller Power Merchant dan Power Merchant PRO," tulis keterangan resmi Tokopedia, Jumat (26/4).
Mulai bulan depan Tokopedia juga akan merubah status keanggotan seller mereka. Nantinya akan ada 3 status keanggotaan seller, yakni Power Merchant, Power Merchant PRO, dan Official Store.
Kebijakan ini mengubah status keanggotaan seller Regular Merchant menjadi Power Merchant. Dengan demikian, fitur dan biaya layanan akan turut menyesuaikan dengan status keanggotaan yang baru.
Adapun biaya layanan seller Power Merchant dan Power Merchant PRO di Tokopedia dibedakan berdasarkan 5 kategori produk. Berikut rinciannya:
-Kategori Grup A: biaya layanan 6,5 persen per produk terjual
-Kategori Grup B: biaya layanan 5,5 persen per produk terjual
-Kategori Grup C: biaya layanan 4,5 persen per produk terjual
Baca Juga: Soal Biaya Layanan Naik, Shopee Pastikan Tak Ikuti Jejak Tokopedia
-Kategori Grup D: biaya layanan 3,1 persen per produk terjual
-Kategori Grup E: biaya layanan 2,0 persen per produk terjual
Untuk membantu dalam masa transisi, Tokopedia memberikan program terbatas yang terlaksana mulai dari 1 Mei hingga 31 Desember 2024.
Program ini berupa gratis biaya layanan untuk 50 order pertama yang dapat diikuti oleh seller baru yang buka toko terhitung sejak 1 Mei 2024 dan Regular Merchant yang berubah status keanggotaan menjadi Power Merchant dan belum mencapai 50 order pada 1 Mei 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta
-
Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol
-
IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri
-
Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara
-
Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto