Suara.com - Kasus penipuan berkedok investasi dengan iming-iming bunga tinggi sudah sering terjadi. Sayangnya masih saja ada masyarakat yang tergiur dan menjadi korban penipuan.
Menanggapi kasus penipuan investasi yang dilakukan oknum karyawan Bank BTN, anggota Komisi XI DPR RI, Junaidy Auly meminta korban penipuan untuk menempuh jalur hukum, sekaligus untuk mengungkap kasus penipuan jauh. Apakah penipuan tersebut hanya melibatkan oknum pegawai Bank BTN atau ada keterlibatan pihak lain.
Junaidy pun mengingatkan agar masyakat berhati-hati terhadap investasi bodong dan transaksi bisnis yang mencurigakan, juga jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan suku bunga tidak wajar.
Ia menyayangkan seringnya kasus penipuan investasi bodong terus saja terjadi. Kerugian korbannya pun cukup besar mencapai milyaran rupiah. Tawaran keuntungan tinggi dan cepat menjadi pemicu kecerobohan para korban investasi bodong. Selain faktor tersebut, rendahnya literasi keuangan pada sebagian masyarakat juga membuat para penjahat keuangan mudah melancarkan aksinya.
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan terungkapnya penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Ini menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia.
“Jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegasnya.
Agar tidak tertipu, lanjut Junaidy, masyarakat sebaiknya memanfaatkan layanan pengaduan OJK untuk mengecek apakah penawaran investasi itu aman atau tidak. OJK berkewajiban menjelaskan mana investasi yang benar, jenis transaksi yang benar dan aman, serta mana Pinjol yang legal.
“Karena memang OJK bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri jasa keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando menjelaskan, kasus penipuan investasi merupakan kejahatan perbankan yang terjadi karena pemilik dana tergiur ASW yang menawarkan suku bunga tinggi yakni 10 persen setiap bulannya. Padahal, BTN tidak pernah memberlakukan suku bunga sebesar itu.
Selain itu, proses pembukaan rekening tidak sesuai dengan ketentuan bank. Menurut Ramon, para pemilik dana tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.
Baca Juga: Perhatian Emak-emak! Jangan Andalkan Anak di Masa Tua
“Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.
Ramon menegaskan bahwa Bank BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga sebesar 10% per bulan dan telah memecat kedua oknum tersebut. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mengenai tudingan ada dana nasabah yang raib, Ia meneggaskan tidak ada dana nasabah yang raib atau hilang di BTN. Sedangkan Oknum pegawai terlibat sudah dikeluarkan dengan tidak hormat dan divonis hukuman oleh pihak berwenang.
“Bahkan kami yang melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Kami proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai BTN ke Polda Metro Jaya, sejak 6 Februari 2023, terkait penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Atas Nama Bukalapak, Ini Modusnya
-
4 Bank Bangkrut di April 2024, Bakal Ada 20 Lagi Menyusul
-
BTN Sayangkan Demo Anarkis yang Dilakukan di Kantor Pusat BTN
-
Cara Menghindari Panggilan Telepon Penipuan dari AI
-
Diawasi Ketat dan Dijamin LPS, Pengamat Sebut Nabung di Bank Masih Sangat Aman
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis