Suara.com - Sepanjang April 2024, ada 4 bank yang bangkrut sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Bank tersebut ditengarai tata kelola manajemennya buruk hingga fraud.
Bangkrutnya bank tersebut menambah daftar panjang. Rekor pada 2024 yang masih seumur jagung. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya memprediksi sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia.
"Kemungkinan sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya beberapa waktu lalu.
Berikut daftar bank yang sudah tercabut izin usahanya oleh OJK per April 2024.
1. BPR Danata
Pada Desember 2022, BPR Danata punya 3.152 penabung, 97 nasabah deposito dan 527 debitur. OJK mencabut izin usahanya usai menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan penyehatan “tidak sehat” pada 13 Desember 2023.
Namun kesehatan keuangan BPR Danata tak kunjung membaik. Akhirnya 28 Maret 2024, OJK menetapkan bank itu dalam pengawasan bank resolusi dengan memberi waktu pada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham. Kondisi BPR Danata tak terselamatkan.
2. BPRS Saka Dana Mulia
Pada 10 April 2023, bank syariah ini sudah dalam status kesehatan predikat kurang baik. Padahal September 2023, masih punya aset Rp31,85 miliar menurut laporan keuangannya.
Sembilan hari kemudian, OJK bertindak mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Baca Juga: Daftar Bank Sentral yang Rajin Borong Emas
3. BPR Bali Artha Anugrah
BPR ini memiliki 1.094 penabung, 562 nasabah deposito dan 789 debitur per Desember 2023. Namun tak berapa lama, bank dalam kondisi likuidas buruk. 4 April 2024, OJK akhirnya mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
4. BPR Sembilan Mutiara
OJK sempat berupaya menyehatkan keuangan bank ini. Namun kondisi bank bertambah sangat buruk membawanya pada level pengawasan bank dalam resolusi.
2 April 2024, OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar