Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Dikutip dari kantor berita Antara, kewajiban menerakan bahwa produk bersertifikat halal ini berlaku bagi semua produk yang diproduksi usaha besar, menengah, kecil mau pun mikro seperti pedagang kaki lima. Sehingga termasuk di dalamnya adalah ditujukan kepada para pelaku bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Pada 1 April 2024, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.
Menurutnya, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama bagi para pelaku UMKM di bidang kuliner.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM mengusulkan dua hal:
- Melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare atau pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
- Mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat waktu supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki perihal menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.
“Ya harus wajib (bersertifikat halal), bila tidak bersiap-siap akan sampai kapan? Nanti setahun lagi tida siap, 10 tahun tidak, bahkan 100 tahun lagi. Ini harus dilatih,” tukas Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, namun aman, sehat, dan higienis. Sertifikat halal menjadi bukti nyata bahwa produk telah memenuhi semua kriteria untuk dipasarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Mutu UMKM Lewat Sertifikat Halal
Berita Terkait
-
Warung Irine Viral di TikTok, Strategi Digital Antar Usaha Kuliner Gresik Naik Kelas
-
Tren Wisata Gen Z 2026: Tak Lagi Cari Hotel Mewah, Fokus Pengalaman Lokal
-
Honor X7e Plus 5G Lolos Sertifikasi Global,Usung Daya Tahan Ekstra dan Jaringan 5G
-
Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!
-
Daging Empuk hingga Ceker Lumer: Mengintip Menu Andalan di Sate Padang Doni
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak
-
Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
-
BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo
-
Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel
-
Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi
-
Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M
-
Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair
-
Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis