Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Dikutip dari kantor berita Antara, kewajiban menerakan bahwa produk bersertifikat halal ini berlaku bagi semua produk yang diproduksi usaha besar, menengah, kecil mau pun mikro seperti pedagang kaki lima. Sehingga termasuk di dalamnya adalah ditujukan kepada para pelaku bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Pada 1 April 2024, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.
Menurutnya, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama bagi para pelaku UMKM di bidang kuliner.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM mengusulkan dua hal:
- Melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare atau pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
- Mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat waktu supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki perihal menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.
“Ya harus wajib (bersertifikat halal), bila tidak bersiap-siap akan sampai kapan? Nanti setahun lagi tida siap, 10 tahun tidak, bahkan 100 tahun lagi. Ini harus dilatih,” tukas Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, namun aman, sehat, dan higienis. Sertifikat halal menjadi bukti nyata bahwa produk telah memenuhi semua kriteria untuk dipasarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Mutu UMKM Lewat Sertifikat Halal
Berita Terkait
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga