Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Dikutip dari kantor berita Antara, kewajiban menerakan bahwa produk bersertifikat halal ini berlaku bagi semua produk yang diproduksi usaha besar, menengah, kecil mau pun mikro seperti pedagang kaki lima. Sehingga termasuk di dalamnya adalah ditujukan kepada para pelaku bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Pada 1 April 2024, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.
Menurutnya, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama bagi para pelaku UMKM di bidang kuliner.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM mengusulkan dua hal:
- Melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare atau pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
- Mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat waktu supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki perihal menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.
“Ya harus wajib (bersertifikat halal), bila tidak bersiap-siap akan sampai kapan? Nanti setahun lagi tida siap, 10 tahun tidak, bahkan 100 tahun lagi. Ini harus dilatih,” tukas Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, namun aman, sehat, dan higienis. Sertifikat halal menjadi bukti nyata bahwa produk telah memenuhi semua kriteria untuk dipasarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Mutu UMKM Lewat Sertifikat Halal
Berita Terkait
-
Menjahit Sukses Bersama BRI, Pekatan Batik Mendunia Lewat Sentuhan Modern
-
Bosen Sama Rendang? Sini Cobain Nasi Dagang Anambas Biar Lebaranmu Makin Melayu Paripurna
-
Dorong Ekonomi Inklusif, BRI Salurkan Rp718,7 Triliun untuk Pembiayaan Sosial dan UMKM
-
Pemberdayaan Perempuan Picu Dampak Berantai
-
PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu