Suara.com - Sesuai dengan peraturan UU Nomor 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.
Upaya ini adalah bagian dari pembinaan UMKM agar naik kelas dan siap menghadapi persaingan pasar bebas.
“Pemerintah telah menetapkan mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila setelah 17 Oktober 2024 belum bersertifikasi halal, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi,” jelas Sahdin Hasan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palangka Raya, di Palangka Raya, Sabtu (4/5/2024).
Sertifikasi halal ini dapat membantu pelaku UMKM untuk memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas.
“Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling (penjualan unik) , sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas,” tandas Sahdin Hasan.
Lebih lanjut dipaparkannya bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu persyaratan utama agar produk UMKM mampu diterima pasar.
Sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan terhadap suatu produk, baik tempat, bahan mau pun proses pengolahan dilakukan sesuai ketentuan halal.
Sertifikasi halal ini juga merupakan salah satu bentuk atau bukti legalitas produk yang dihasilkan para pelaku usaha baik makanan maupun minuman.
Baca Juga: Dorong Kaum Perempuan Bisnis UMKM, Dekranasda Kota Pekalongan Sasar Pemerataan Ekonomi
"Sertifikasi juga bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan terhadap konsumen terkait keamanan pangan," tuturnya.
Dalam sosialisasi sertifikasi halal yang digelar Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya, hadir 75 pelaku UMKM.
UMKM ini memiliki pasar strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Selain memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga nasional, mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.
Harapan Sahdin Hasan adalah peran dan sinergi semua pihak untuk terus bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban sertifikat halal ini.
“Kami harapkan agar sosialisasi ini dapat mempercepat akselerasi sertifikasi halal yang terus digencarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM
-
Strategi Jitu KAINRATU, Bawa Kain Tenun Nusantara ke Ajang BRI UMKM EXPO(RT)
-
Jember Fashion Carnaval 2026 Sedot Ribuan Wisatawan, Dongkrak Ekonomi Kreatif dan UMKM Lokal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga