Nilai investasi yang digelontorkan oleh penyelenggara OOH untuk pengadaan sebuah titik/infrastruktur cukup besar. Peraturan pemerintah yang menghambat pemasar untuk beriklan di OOH tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya operasional, dan lebih jauh lagi akan mengancam keberadaan lapangan kerja.
Sebagai satu-satunya industri periklanan yang dikenakan pajak reklame, asosiasi mendukung pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan daerahnya melalui pajak reklame, asal dilakukan dengan selaras dan proporsional artinya yang mengedepankan asas keadilan, keberlangsungan industri serta dampaknya bagi ketersediaan lapangan kerja.
Bentuk dukungan pemerintah/regulator salah satunya dikaitkan dengan regulasi atau kebijakan insentif dari pihak regulator yang diberikan dengan adanya aturan-aturan baru tersebut.
Eddy Supriadhi selaku Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak I pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengemukakan, secara spesifik pengenaan tarif pajak industri reklame sejak tahun 2013 sampai sekarang tidak berubah yakni 25%. Namun demikian, jika dihitung berdasarkan tax based, yang dinamakan Nilai Sewa Reklame (NSR) di tahun 2022 terjadi kenaikan.
Besarnya kenaikan NSR bervariasi antara 20% sampai 100%, tergantung pada macam industri reklame dengan berbagai variabelnya. Menimbang hal tersebut akhirnya Pemerintah Daerah DKI mengeluarkan insentif yang tujuannya mengurangi beban para pelaku usaha. Maka terbitlah Peraturan Gubernur No.12 tahun 2023, yang pada intinya pemberian insentif bagi pelaku usaha yang besarnya mencapai 70%.
“Diakui dengan pengenaan tax rate dan terjadinya resistensi dari berbagai pihak, maka akhirnya Pemerintah mengeluarkan insentif untuk mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” jelas Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI