Nilai investasi yang digelontorkan oleh penyelenggara OOH untuk pengadaan sebuah titik/infrastruktur cukup besar. Peraturan pemerintah yang menghambat pemasar untuk beriklan di OOH tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya operasional, dan lebih jauh lagi akan mengancam keberadaan lapangan kerja.
Sebagai satu-satunya industri periklanan yang dikenakan pajak reklame, asosiasi mendukung pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan daerahnya melalui pajak reklame, asal dilakukan dengan selaras dan proporsional artinya yang mengedepankan asas keadilan, keberlangsungan industri serta dampaknya bagi ketersediaan lapangan kerja.
Bentuk dukungan pemerintah/regulator salah satunya dikaitkan dengan regulasi atau kebijakan insentif dari pihak regulator yang diberikan dengan adanya aturan-aturan baru tersebut.
Eddy Supriadhi selaku Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak I pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengemukakan, secara spesifik pengenaan tarif pajak industri reklame sejak tahun 2013 sampai sekarang tidak berubah yakni 25%. Namun demikian, jika dihitung berdasarkan tax based, yang dinamakan Nilai Sewa Reklame (NSR) di tahun 2022 terjadi kenaikan.
Besarnya kenaikan NSR bervariasi antara 20% sampai 100%, tergantung pada macam industri reklame dengan berbagai variabelnya. Menimbang hal tersebut akhirnya Pemerintah Daerah DKI mengeluarkan insentif yang tujuannya mengurangi beban para pelaku usaha. Maka terbitlah Peraturan Gubernur No.12 tahun 2023, yang pada intinya pemberian insentif bagi pelaku usaha yang besarnya mencapai 70%.
“Diakui dengan pengenaan tax rate dan terjadinya resistensi dari berbagai pihak, maka akhirnya Pemerintah mengeluarkan insentif untuk mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” jelas Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Pengeluaran Riil Orang RI Hanya Rp12,8 Juta Per Tahun
-
Melalui Trade Expo Indonesia 2025, Telkom Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
Rencana Merger BUMN Karya Terus Digas, Tinggal Tunggu Kajian
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Satgas PKH Ambil Alih Sejumlah Tambang Ilegal, Termasuk Milik Taipan Kiki Barki
-
Gara-gara PIK2, Emiten Milik Aguan CBDK Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun di Kuartal III-2025
-
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama November!
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan