Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa ada kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilakukan oleh pegawai internal mereka. Kasus ini telah ditelusuri dan ditetapkan satu tersangka dengan inisial LHS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF).
“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Sdr. LHS menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” terang Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5).
Febri menyebut kasus ini terungkap karena ada pengaduan masyarakat terkait adanya SPK fiktif atas nama Kemenperin. Total ada empat SPK fiktif yang dilaporkan dengan nilai kerugian sebesar 80 miliar.
“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.
Merespons peristiwa ini, Kemenperin telah melakukan beberapa langkah, yang pertama ialah memberhentikan LHS sebagai PPK sejak 15 Februari 2024. Sanksi disiplin diberikan kepada pelaku dengan hukuman maksimal pemecatan.
Langkah selanjutnya Kemenperin mengaku akan memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Mereka akan turut meninjau kembali tata kelola keuangan di internal agar kedepannya kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan baik di Ditjen IKHF, maupun di Ditjen-ditjen lain di bawah Kemenperin.
Terkait dengan langkah hukum, karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, mereka berkata tidak bisa membawa masalah ini ke pengadilan.
Febri berujar bahwa Kemenperin mempersilakan bagi pihak-pihak yang dirugikan untuk membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Baca Juga: Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara
“Terkait dengan hal ini, kami mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tekanan Pasar Aset Kripto Pengaruhi Kinerja COIN di Kuartal I-2026
-
Harga Avtur di Bandara SoekarnoHatta Naik Lagi, Melonjak 16,6 Persen, Tembus Rp27.357/Liter
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 126 Per Barel!
-
BTN Genjot Pariwisata Nasional Lewat Keuangan Digital
-
Harga Emas Global Menguat, Kemendag Naikkan HPE dan HR Emas pada Awal Mei 2026
-
Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?
-
Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz
-
Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M
-
KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia