Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa ada kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilakukan oleh pegawai internal mereka. Kasus ini telah ditelusuri dan ditetapkan satu tersangka dengan inisial LHS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF).
“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Sdr. LHS menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” terang Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5).
Febri menyebut kasus ini terungkap karena ada pengaduan masyarakat terkait adanya SPK fiktif atas nama Kemenperin. Total ada empat SPK fiktif yang dilaporkan dengan nilai kerugian sebesar 80 miliar.
“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.
Merespons peristiwa ini, Kemenperin telah melakukan beberapa langkah, yang pertama ialah memberhentikan LHS sebagai PPK sejak 15 Februari 2024. Sanksi disiplin diberikan kepada pelaku dengan hukuman maksimal pemecatan.
Langkah selanjutnya Kemenperin mengaku akan memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Mereka akan turut meninjau kembali tata kelola keuangan di internal agar kedepannya kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan baik di Ditjen IKHF, maupun di Ditjen-ditjen lain di bawah Kemenperin.
Terkait dengan langkah hukum, karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, mereka berkata tidak bisa membawa masalah ini ke pengadilan.
Febri berujar bahwa Kemenperin mempersilakan bagi pihak-pihak yang dirugikan untuk membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Baca Juga: Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara
“Terkait dengan hal ini, kami mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN