Suara.com - Sejumlah restoran di New York City, Amerika Serikat, mulai bereksperimen menggunakan kasir yang bekerja secara virtual. Para kasir melakukan pekerjaan mereka secara remote dan berinteraksi dengan pelanggan melalui aplikasi Zoom.
Selayaknya kasir konvensional pada umumnya, kasir ini memiliki tugas untuk menyambut pelanggan dengan senyuman, menyapa, serta menjelaskan menu apa saja yang dimiliki resto tempat mereka bekerja.
Melansir dari The New York Times, ide kasir virtual ini dicetuskan oleh sebuah perusahaan asisten virtual bernama Happy Cashier. Perusahaan ini telah menempatkan layanannya dalam toko-toko di Queens, Manhattan, dan Jersey City.
“Bisnis ini hanya layanan, kami menyediakan alatnya. Terserah mereka (klien) bagaimana menggunakannya,” ujar pendiri Happy Cashier, Zhang, dikutip dari The New York Times, Jumat (10/5).
Zhang mengungkap bahwa ide ini tercetus ketika melihat restoran-restoran di Amerika Serikat sedang dihadapkan dengan harga sewa yang tinggi dan inflasi. Sehingga model bisnis ini pun diluncurkan demi meringankan beban gaji karyawan para pemilik restoran.
Karena bekerja remote, kasir yang dipekerjakan oleh Happy Cashier ini memang dibayar murah. Mereka menerima upah sekitar Rp50 ribu per jam, di bawah upah minimum (UMR) kota tersebut yakni Rp260 ribu per jam.
Ancaman masa depan bagi para pekerja?
Meskipun legal, model bisnis ini menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa pihak, termasuk organisasi buruh yang memperjuangkan kenaikan UMR di kota tersebut.
“Fakta bahwa mereka telah menemukan cara untuk melakukan outsourcing pekerjaan ke negara lain sangat meresahkan. Hal ini dapat memberikan tekanan yang signifikan terhadap upah di industri ini,” jelas Teófilo Reyes yang merupakan Kepala Staf Restaurant Opportunities Centers United, sebuah kelompok buruh nirlaba yang mendorong kenaikan UMR di New York.
Baca Juga: A&W Indonesia Raih QSR Media Asia Tabsquare Awards 2024 di Singapore
Ia menambahkan bahwa model bisnis ini mengakali ketentuan upah minimum yang layak karena aturan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang secara fisik hadir dalam batas geografis negara bagian tersebut.
Selain itu, pengusaha teknologi bernama Brett Goldstein, turut mengomentari fenomena kasir virtual ini. Menurutnya, ini merupakan cara yang jelas untuk memangkas biaya operasional pengusaha yang dapat menyebabkan masa depan distopia bagi para pekerja.
“Saat ini dalam layar adalah perempuan Filipina mengendalikan sistem. Namun tidaklah gila untuk percaya bahwa dalam enam hingga dua belas bulan kedepan, ini bisa jadi avatar AI yang melakukan semua hal yang sama,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Harga Naik Tidak Wajar, BEI Gembok Satu Emiten Asal Surabaya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini Naik! Update Segera di Pegadaian
-
Pefindo Catatkan Rating AAA Untuk Stabilitas Finansial Peruri
-
Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Negara Lain di Asia Tenggara
-
AS Mau Keluar dari Iran, Wall Street Langsung Meroket
-
Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional
-
BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap
-
AS Mau Angkat Kaki dari Iran, Harga Minyak Dunia Meluncur 2,5%
-
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan
-
Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH