Suara.com - Gaji pegawai bea cukai menjadi sorotan publik gara-gara beberapa kasus kontroversial akhir-akhir ini. Mulai dari kasus mainan Megatron youtuber Medy Renaldy, sepatu impor, sampai ke alat bantu SLB.
Kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai sampai ke gaji pegawai bea cukai menjadi sorotan paska kasus kontroversial tersebut jadi viral di media sosial, khususnya TikTok.
Salah satu yang viral ialah sepatu seharga Rp 10.301.000 dari Jerman yang dibeli Radhika Althaf, warga Bandung, Jawa Barat kena bea masuk sebesar Rp 31.810.343. Itu artinya harga bea masuk lebih mahal daripada harga sepatu. Kisah tersebut dibagikannya ke sosial media dan viral.
Masalah lain yang jadi pembahasan pengguna sosial media ialah bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa (SLB) ditahan Bea Cukai sejak 2022.
Kemudian Bea Cukai semakin menjadi sorotan lantan kreator konten Youtube Medy Renaldy mengaku paket mainan Megatron dari luar negeri diterimanya dalam keadaan rusak dan item penting berupa koin hilang, belum lagi mainan tersebut sempat tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kejadian demi kejadian yang tidak mengenakkan tersebut di atas sampai membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turun tangan menangani masalah. Sebab, kondisi tersebut di atas sudah menyebabkan kepercayaan publik kepada Bea Cukai melorot.
Ini juga dapat berdampak buruk, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap layanan publik lain yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat.
Alhasil, banyak netizen yang menyorti gaji pegawai bea cukai. Apakah terlalu sedikit, sehingga layanan mereka tidak sebaik yang diharapkan publik? Mari kita cek bersama.
Gaji pegawai bea cukai termasuk ke dalam jajaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertera dalam aturan pokok PNS, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Itu artinya gaji pegawai bea cukai juga dibagi ke dalam beberapa golongan.
Baca Juga: Kirim Jenazah dan Peti Mati dari Luar Negeri Kena Pajak? Begini Kata Kemenkeu
Berikut daftar gaji pegawai bea cukai sesuai dengan golongannya sesuai dengan peraturan tersebut di atas.
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.486.500 - Rp 2.224.600
• Golongan Ib : Rp 1.623.400 - Rp 2.355.200
• Golongan Ic : Rp 1.692.100 - Rp 2.454.800
• Golongan Id : Rp 1.763.600 - Rp 2.558.700
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 1.926.000 - Rp 3.213.000
• Golongan IIb : Rp 2.103.300 - Rp 3.348.900
• Golongan IIc : Rp 2.192.300 - Rp 3.490.600
• Golongan IId : Rp 2.285.000 - Rp 3.638.200
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.456.700 - Rp 4.034.800
• Golongan IIIb : Rp 2.560.600 - Rp 4.205.400
• Golongan IIIc : Rp 2.668.900 - Rp 4.383.300
• Golongan IIId : Rp 2.781.800 - Rp 4.568.800
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 2.899.500 - Rp 4.762.000
• Golongan IVb : Rp 3.022.100 - Rp 4.963.400
• Golongan IVc : Rp 3.149.900 - Rp 5.173.400
• Golongan IVd : Rp 3.283.200 - Rp 5.392.200
• Golongan IVe : Rp 3.422.100 - Rp 5.620.300
Selain gaji pokok sesuai dengan golongannya, pegawai bea cukai juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Adapun gaji pegawai bea cukai dalam hal tunjangan kinerja mengacu kepada tukin yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh karenanya, tak mengherankan jika Menteri Keuangan sampai ikut turun tangan dalam menangani masalah-masalah di atas.
Tunjangan kinerja untuk pegawai bea cukai sama dengan tunjangan kinerja PNS, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan. Untuk level jabatan terendah akan mendapatkan tukin sebesar Rp 2.575.0000, dan tukin terbesar untuk jabatan tertinggi adalah Rp 46.950.000. Masih ada lagi tunjangan jabatan fungsional, dari Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.
Demikian itu informasi tentang gaji pegawai bea cukai. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kirim Jenazah dan Peti Mati dari Luar Negeri Kena Pajak? Begini Kata Kemenkeu
-
Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia
-
Harga Mainan Megatron Medy Renaldy Setara Motor Matic, Malah Rusak Gara-gara Oknum Ini
-
Disentil Soal Kinerja, Zulkifli Hasan Malah Balas Komentar Singgung Capres Kalah, Publik: Menteri Julid!!!
-
20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe
-
BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818