Suara.com - Kementerian Keuangan menyebut, peti jenazah tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenai bea masuk dan pajak saat diimpor, sehingga dibebaskan dari pungutan bea tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang ditetapkan untuk peti jenazah, dan biaya yang mungkin timbul dari penanganan kargo jenazah seperti sewa gudang dan ambulans, bukanlah bea masuk atau pajak impor.
Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Selain dari pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.
Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Selain peti jenazah, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling di antaranya organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen, binatang hidup dan tumbuhan hidup, serta barang lain yang perlu mendapat pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor.
Seperti yang dikutip dari Antara, penjelasan ini berkaitan dengan laporan pengguna akun X @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai
DJBC meminta masyarakat yang dikenai biaya bea masuk untuk pengiriman peti jenazah untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah.
Tag
Berita Terkait
-
Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia
-
Harga Mainan Megatron Medy Renaldy Setara Motor Matic, Malah Rusak Gara-gara Oknum Ini
-
Disentil Soal Kinerja, Zulkifli Hasan Malah Balas Komentar Singgung Capres Kalah, Publik: Menteri Julid!!!
-
20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!
-
CD TKW Kena Getok Bea Masuk Rp800 Ribu, Anak Buah Sri Mulyani Akui Petugas Salfok
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat