Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Paytren Asset Manajemen (PAM) milik Dai kondang Yusuf Mansur. Ustaz Yusuf Mansur memastikan tidak ada uang investasi dari nasabah yang masih dikelola oleh Paytren.
Dirinya juga meminta semua pihak uintuk bertanya ke OJK terkait hal ini.
"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," ujarnya saat dihubungi Suara, Rabu (15/5/2024).
Yusuf Mansur juga tidak merasa marah dengan OJK setelah usahanya dihentikan OJK. Dirinya merasa mendapat pelajaran dengan izin usahanya dicabut oleh OJK.
"Dan makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain kebaikan," ucap dia.
Berupaya Jual
Menurut Yusuf Mansur, sebenarnya memang ingin menjual bisnis Paytren miliknya. Namun, setelah tiga tahun dirinya memberikan tawaran ke sana-sini belum ada yang tertarik untuk mengakuisisi bisnis fintech tersebut.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," kata dia.
8 Kejanggalan
Baca Juga: Susah Payah 3 Tahun Yusuf Mansur Jual Paytren Tapi Nggak Laku, Akhirnya Izin Dicabut
OJK sendiri menemukan setidaknya 8 kejanggalan atas bisnis investasi tersebut.
Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.
Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya.
Dalam temuan OJK, sedikitnya ada 8 poin pelanggaran yang telah dilakukan PAM dengan rincian sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?
-
Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil
-
Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini