Suara.com - Aturan pemotongan tiga persen gaji untuk membayar tabungan perumahan rakyat atau Tapera terus menuai protes, baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha. Rincian gaji para komisioner BP Tapera pun menjadi gunjingan publik. Pasalnya, mereka dianggap tak memiliki empati, terlebih kepada pekerja di daerah dengan upah minimum kecil.
Sebagai informasi gaji Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, Komite Tapera berhak mendapat honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Besaran honorarium tertinggi Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43,34 juta per bulan, jumlah ini jika dibandingkan dengan UMR Jogja 2024, yakni sebesar Rp2.125.897 maka berkisar 20 kali lipat.
Untuk anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri mendapat honor sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio berhak mendapat honor Rp29,25 juta per bulan.
Besaran honor itu belum termasuk insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya. Untuk insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak sebesar 40 persen dari insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium, tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen total honorarium setahun dan tunjangan lainnya.
Pengurus BP Tapera terdiri dari komite dan komisioner. Komite Tapera terdiri dari 5 orang yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, dan kalangan profesional.
Sementara itu Komisioner Tapera sekarang adalah Heru Pudyo Nugroho yang merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan. Kemudian empat orang Deputi Komisioner BP Tapera adalah Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma, dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.
Daerah dengan UMR Terendah
Baca Juga: Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera
Gaji para komisioner Tapera tentu saja bertolak belakang dengan gaji buruh – buruh dengan UMR terendah di Indonesia. Mereka, yang merupakan kaum menengah ke bawah harus kembang – kempis menyambung hidup dengan gaji ala kadarnya, sementara harga kebutuhan terus meroket.
Tercatat empat daerah di Pulau Jawa menjadi kabupaten dengan UMR terendah di Indonesia, yakni hanya kisaran Rp1,9 juta. Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen di Jawa Tengah. Kemudian Kota Banjar di Jawa Barat. Sementara itu, Kota Yogyakarta yang selama ini disebut sebagai kota besar dengan UMR rendah pekerjanya hanya dibayar Rp2,4 juta per bulan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Spill Gaji Anggota Komite Tapera, Tertinggi Capai Rp43 Juta per Bulan
-
Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar
-
Gaji Rieke Diah Pitaloka, Pantas Galak Skakmat Iuran Tapera Ala Jokowi
-
Harga Sewa Rumah Sandra Dewi Fantastis, Disebut Bisa Bayarin Iuran Tapera 1 Negara
-
Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada