Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi perbincangan publik. Sejumlah elemen masyarakat, buruh hingga asosiasi pengusaha kompak menolak iuran 3% Tapera.
Badan Pengelola (BP) Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan tersebut. Dalam Tapera ini akan ada Komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan tabungan ini, selain komisioner dan deputi komisioner.
Mengutip laman BP Tapera, anggota komite Tapera terdiri dari:
- Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono,
- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
- Menaker, Ida Fauziyah,
- Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Kemudian komisioner dan deputi komisioner, yakni:
- Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana, Doddy Bursman
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Sugiyarto
- Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi, Wilson Lie Simatupang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji atau honorarium untuk Komite BP Tapera beserta insentif dan manfaat tambahan lainnya. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tapera, yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan bahwa Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Lalu pada Pasal 3 disebutkan, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur professional sebesar Rp43,34 juta per bulan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ketua Komite Tapera usur menteri secara ex officio sebesar Rp32,5 juta per bulan,
- Anggota Komite Tapera unsur professional sebesar Rp43,34 juta per bulan,
- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29,25 juta per bulan.
Pada pasal yang sama di ayat (4) dan (5), para pejabat tersebut juga diberi insentif yang merupakan penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera.
Insentif bagi anggota komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40% dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera.
Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar
Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang. Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah:
- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun,
- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan,
- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Tunjangan lain yang diberikan seperti saat hari raya paling banyak 1 kali honorarium yang diterima, transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun.
Tunjangan dan honor nantinya akan dikenai pajak pemotongan pajak penghasilan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
SEVENTEEN Ajak Memaknai Cinta dan Bahagia dalam Lagu 'Candy'
-
Baru Tersalurkan 47 Persen, Kuota Rumah Subsidi Masih Banyak
-
Kemendagri & BP Tapera Teken Kerja Sama Bantu Pegawai Berpenghasilan Rendah Mendapat Hunian Layak
-
Gen Z Gugat Tapera: Gaji Sudah Tipis, Jangan Dipotong Lagi!
-
Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan