Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi perbincangan publik. Sejumlah elemen masyarakat, buruh hingga asosiasi pengusaha kompak menolak iuran 3% Tapera.
Badan Pengelola (BP) Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan tersebut. Dalam Tapera ini akan ada Komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan tabungan ini, selain komisioner dan deputi komisioner.
Mengutip laman BP Tapera, anggota komite Tapera terdiri dari:
- Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono,
- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
- Menaker, Ida Fauziyah,
- Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Kemudian komisioner dan deputi komisioner, yakni:
- Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana, Doddy Bursman
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Sugiyarto
- Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi, Wilson Lie Simatupang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji atau honorarium untuk Komite BP Tapera beserta insentif dan manfaat tambahan lainnya. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tapera, yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan bahwa Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Lalu pada Pasal 3 disebutkan, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur professional sebesar Rp43,34 juta per bulan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ketua Komite Tapera usur menteri secara ex officio sebesar Rp32,5 juta per bulan,
- Anggota Komite Tapera unsur professional sebesar Rp43,34 juta per bulan,
- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29,25 juta per bulan.
Pada pasal yang sama di ayat (4) dan (5), para pejabat tersebut juga diberi insentif yang merupakan penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera.
Insentif bagi anggota komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40% dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera.
Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar
Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang. Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah:
- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun,
- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan,
- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Tunjangan lain yang diberikan seperti saat hari raya paling banyak 1 kali honorarium yang diterima, transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun.
Tunjangan dan honor nantinya akan dikenai pajak pemotongan pajak penghasilan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Tasya Farasya Dituding Ogah Pakai Produk Lokal, Manajer Klarifikasi Soal Tuduhan Pilih-Pilih Endorse
-
Tasya Farasya Minta Maaf Usai Dituduh Jadi Penyebab Bunga Sartika Mundur dari Host Spill Skincare
-
Tasya Farasya Minta Maaf, Disebut Memutus Rezeki Orang Usai Host 'Halo Kakak' Mundur
-
180 Derajat dengan Tasya Farasya, Sikap Tasyi Athasyia Jadi Target 'Halo Kakak Spill Skincare'
-
Clara Shinta Sindir Tasya Farasya Bongkar Setingan Konten Spill Skincare: Itu Kode Etik
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara