Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi perbincangan publik. Sejumlah elemen masyarakat, buruh hingga asosiasi pengusaha kompak menolak iuran 3% Tapera.
Badan Pengelola (BP) Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan tersebut. Dalam Tapera ini akan ada Komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan tabungan ini, selain komisioner dan deputi komisioner.
Mengutip laman BP Tapera, anggota komite Tapera terdiri dari:
- Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono,
- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
- Menaker, Ida Fauziyah,
- Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Kemudian komisioner dan deputi komisioner, yakni:
- Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana, Doddy Bursman
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Sugiyarto
- Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi, Wilson Lie Simatupang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji atau honorarium untuk Komite BP Tapera beserta insentif dan manfaat tambahan lainnya. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tapera, yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan bahwa Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Lalu pada Pasal 3 disebutkan, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur professional sebesar Rp43,34 juta per bulan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ketua Komite Tapera usur menteri secara ex officio sebesar Rp32,5 juta per bulan,
- Anggota Komite Tapera unsur professional sebesar Rp43,34 juta per bulan,
- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29,25 juta per bulan.
Pada pasal yang sama di ayat (4) dan (5), para pejabat tersebut juga diberi insentif yang merupakan penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera.
Insentif bagi anggota komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40% dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera.
Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar
Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang. Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah:
- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun,
- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan,
- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Tunjangan lain yang diberikan seperti saat hari raya paling banyak 1 kali honorarium yang diterima, transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun.
Tunjangan dan honor nantinya akan dikenai pajak pemotongan pajak penghasilan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah