Suara.com - Ahli struktur beton dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Mudji Irmawan mengatakan, penggunaan ketentuan pasal 26 SNI 2847:2019 yang digunakan dalam menganalisis mutu beton Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ tidak tepat.
Mudji juga menyebutkan, pengambilan 75 sampel dengan cara core drill tidak bisa mewakili total keseluruhan bentangan jalan tol sepanjang 38 km tersebut.
Menurut Mudji, jalan tol MBZ merupakan proyek yang tak main-main dan selayaknya harus mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan. Bila ada pihak yang mengambil sampel tidak sesuai standar SNI hal ini harus menjadi perhatian karena akan mempengaruhi hasil yang ada.
"Ketentuan pada SNI 2847:2019 pasal 26 tidak dapat digunakan untuk mengevaluasi mutu material beton pada struktur jembatan yang sudah terbangun. Untuk struktur yang sudah terbangun (eksisting) harusnya menggunakan pasal 27," kata Mudji saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Tol MBZ yang digelar Selasa (11/6/2024).
Menurut Mudji, pengambilan sampel benda uji beton untuk kontrol kualitas beton dapat dibagi dua, yaitu pada saat sebelum dilakukan pengecoran dan sesudah beroperasi satu tahun. Uji kualitas beton sebelum pengecoran dilakukan dengan membuat benda uji saat sebelum pengecoran. Sementara uji kualitas beton setelah beroperasi satu tahun dengan cara mengambil benda uji core drill pada lokasi yang dicurigai mempunyai mutu beton lebih kecil dari mutu beton yang ditentukan.
Mudji menjelaskan, investigasi pada struktur dapat dilakukan dengan pengambilan benda uji beton melalui cara core drill mengikuti apa yang dipersyaratkan oleh SNI 2492-2018 atau ASTM C42-C42M. Berdasarkan SNI 2847:2019 pasal 27, jumlah uji beton inti tergantung dari ukuran struktur dan sensitivitas keamanan struktural terhadap kekuatan beton serta tergantung pada keseragaman material dalam struktur.
"Karena itu, pengambilan 75 sampel dengan cara core drill tidak bisa mewakili total keseluruhan bentangan jalan tol sepanjang 38 km," tegas Mudji.
Saat hakim bertanya terkait penebalan beton pada jalan Tol MBZ sebelum dilakukan uji beban atau loading test untuk memperoleh sertifikat uji laik fungsi jalan, Mudji menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Menurut Mudji, penebalan di beberapa lokasi tersebut dilakukan untuk menyamakan seluruh jalan yang akan diuji.
"Sebelum loading test sangat wajar untuk dilakukan pemeriksaan untuk mengecek apa-apa saja yang kurang, sehingga dimungkinkan untuk perbaikan," jelasnya.
Baca Juga: Menko PMK Pastikan Tol hingga Bandara di IKN Siap Dipakai saat HUT RI Ke-79
Hakim juga sempat menyinggung adanya perubahan pada basic design Tol MBZ yang awalnya menggunakan struktur beton menjadi baja. Menurut Mudji, perubahan struktur dari beton menjadi baja merupakan sesuatu yang wajar karena panjang bentangan Tol MBZ.
Mudji mengatakan, basic design struktur Tol MBZ bisa menggunakan beton maupun baja sepanjang sesuai target kekuatan yang direncanakan. Sebagai ahli, Mudji menilai, tidak ada kerusakan yang terjadi di Tol MBZ dengan adanya perubahan struktur dari beton ke baja. "Sudah dilakukan pengujian dan membuat kita yakin, jalan tol layang Jakarta-Cikampek mempunyai kekuatan beban yang sudah sesuai dengan target kekuatan," kata Mudji.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, pada sidang Selasa (14/5/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery