Suara.com - Masyarakat kembali diingatkan untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas akhir 30 Juni 2024. Sebab, pemadanan ini sifatnya wajib sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Setelah tanggal 1 Juli, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Penyatuan NIK dengan NPWP ini berfungsi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Sehingga, pemerintah mendapatkan akses data dan informasi yang terkait pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.
Adapun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan tiga cara, Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menghubungi call center pajak 150000, dan secara online lewat situs pajak.go.id.
Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP secara 0nline
1. Buka situs web pajak.go.id
2. Login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda
3. Buka menu Profil
4. Klik "Validasi NIK"
5. Masukkan NIK Anda
6. Klik "Validasi"
7. Jika data NIK Anda valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan
8. Selanjutnya, ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemadanan
Sanksi tak lakukan pemadanan
Jika tidak melakukan kewajiban ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah sanksi yang salah satunya sulit mendapatkan askes layanan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Layanan yang Sulit Diakses Jika NIK-NPWP Tak Dipadankan, Ada Apa Saja?
Berikut layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK dengan NPWP:
1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan ekspor dan impor
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak da
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang