Suara.com - Orang yang meminjamkan atau memberikan nomor rekening kepada pelaku judi online bisa kena sanksi pidana. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy karena hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Orang yang memfasilitasi judi online bisa dipenjara. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara menurut UU ITE Pasal 45 Ayat (2) atau denda Rp 1 miliar. Termasuk jika memberikan nama dan rekening untuk digunakan, itu juga termasuk dalam kategori pelaku perjudian," kata Muhadjir, dikutip dari reportase video Antara, Rabu (26/6/2024).
Muhadjir sekali lagi mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming imbalan sehingga meminjamkan nomor rekening kepada pelaku judi online.
Ancaman hukumannya tak main-main, sesuai dengan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait perjudian bisa didenda hingga Rp10 miliar atau penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan, pemain judi online juga bisa dijerat pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta sebagaimana bunyi Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diungkap Kominfo, tahun lalu kerugian masyarakat akibat aktivitas judi online mencapai total Rp27 triliun, atau sekitar Rp2,2 triliun per bulan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas ini bahkan lebih besar, mencapai hingga Rp100 triliun pada tahun 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, judi online telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia.
Tiga provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak adalah Jawa Barat (nilai transaksi Rp 3,8 triliun), DKI Jakarta (transaksi Rp 2,3 triliun) dan Jawa Tengah (total transaksi Rp 1,3 triliun).
Berita Terkait
-
Berstatus Mahasiswi, Selebgram Cantik di Bogor Endorse Situs Judi Online Cuma buat Bayar Kosan
-
Siapa Sosok Penemu Mesin Judi Slot? Mati Digerogoti Penyakit Ini
-
Culasnya Oknum Judi Online, Bayar Warga Desa Rp 100 Ribu Buat Buka Rekening
-
Kasus Pusat Data Nasional Akibat Judi Online? Ini Kata Kominfo
-
Bongkar Dosa-dosa Ribuan Anggota Dewan Pelaku Judi Online, Komisi III Desak MKD Segera Panggil Kepala PPATK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat
-
7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran
-
Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April
-
Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan