Suara.com - Orang yang meminjamkan atau memberikan nomor rekening kepada pelaku judi online bisa kena sanksi pidana. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy karena hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Orang yang memfasilitasi judi online bisa dipenjara. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara menurut UU ITE Pasal 45 Ayat (2) atau denda Rp 1 miliar. Termasuk jika memberikan nama dan rekening untuk digunakan, itu juga termasuk dalam kategori pelaku perjudian," kata Muhadjir, dikutip dari reportase video Antara, Rabu (26/6/2024).
Muhadjir sekali lagi mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming imbalan sehingga meminjamkan nomor rekening kepada pelaku judi online.
Ancaman hukumannya tak main-main, sesuai dengan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait perjudian bisa didenda hingga Rp10 miliar atau penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan, pemain judi online juga bisa dijerat pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta sebagaimana bunyi Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diungkap Kominfo, tahun lalu kerugian masyarakat akibat aktivitas judi online mencapai total Rp27 triliun, atau sekitar Rp2,2 triliun per bulan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas ini bahkan lebih besar, mencapai hingga Rp100 triliun pada tahun 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, judi online telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia.
Tiga provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak adalah Jawa Barat (nilai transaksi Rp 3,8 triliun), DKI Jakarta (transaksi Rp 2,3 triliun) dan Jawa Tengah (total transaksi Rp 1,3 triliun).
Berita Terkait
-
Berstatus Mahasiswi, Selebgram Cantik di Bogor Endorse Situs Judi Online Cuma buat Bayar Kosan
-
Siapa Sosok Penemu Mesin Judi Slot? Mati Digerogoti Penyakit Ini
-
Culasnya Oknum Judi Online, Bayar Warga Desa Rp 100 Ribu Buat Buka Rekening
-
Kasus Pusat Data Nasional Akibat Judi Online? Ini Kata Kominfo
-
Bongkar Dosa-dosa Ribuan Anggota Dewan Pelaku Judi Online, Komisi III Desak MKD Segera Panggil Kepala PPATK
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Rupiah Loyo di Tengah Kuatnya Dolar AS, RUU Redenominasi Jadi Sorotan
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini di Awal Sesi, Rawan Aksi Profit Taking
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
Bursa Kripto Domestik Siapkan Solusi untuk Transaksi Jumbo