Suara.com - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta (BBSPJIKB) yang telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di sektor kerajinan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB menyatakan bahwa langkah ini adalah salah satu upaya proaktif.
Program proaktif yang dilakukan berupa pendampingan bagi pelaku industri kecil, seperti sosialisasi dan forum koordinasi. Serta pelaksanaan lokakarya pengajuan sertifikasi TKDN yang berisi konsultasi secara intensif.
BBSPJIKB sendiri memasang target bisa menerbitkan 843 sertifikat TKDN bagi IKM pada 2024.
"Kami optimis, kerja sama berkelanjutan dengan berbagai daerah ini dapat mendorong industri kecil agar lebih mudah memperkuat posisinya untuk turut serta dan menjadi prioritas produknya dibeli," jelas Budi Setiawan.
Lebih lanjut, program proaktif guna memfasilitasi IKM dalam mendapatkan sertifikat TKDN diterapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tujuannya agar IKM bisa berpartisipasi dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diusung pemerintah.
"Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, maka kami mengambil sikap proaktif dengan mengajak berbagai pihak sebagai katalisator, agar semakin banyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN Industri Kecil (IK)," jelas Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).
"Sehingga daya saing bisa meningkat khususnya di ranah domestik hingga global," tandasnya.
Ada pun cara untuk mendapatkan sertifikat TKDN cukup mudah. Yaitu menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-mail yang aktif, serta mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Untuk proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui mekanisme self assesment yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," jelas Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB.
Berita Terkait
-
PLTMH Kedungrong Andalkan Sungai Kalibawang Terangi Puluhan Rumah
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Pra-Acara Day of Petroleum 2026: Konservasi Penyu, Tanam Pandan, dan Bersih Pantai di Patihan
-
BRI RO Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun per Mei 2026, 250 Ribu UMKM Terima Manfaat
-
Tanpa Alas Kaki dan Tanpa Suara, Makna di Balik Mubeng Beteng Malam 1 Suro
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok