Suara.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memasang target melakukan uji coba (proof-of-concept/POC) taksi terbang (sky taxi) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dikutip dari kantor berita Antara, pada saat itu, akhir Mei 2024 Mohammed Ali Berawi, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN mengatakan akan dilakukan uji coba pada Juli 2024.
"Ada Hyundai dari Korea Selatan (Korsel) yang mau diuji coba Juli, terkait POC taksi terbang," jelasnya di beberapa saat lalu (27/5/2024).
Hyundai akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terkait uji coba taksi terbang.
Sebelumnya, Otorita IKN (OIKN) pada tahun lalu sudah melakukan uji coba taksi terbang di Bandara Budiarto Curug, Tangerang. Saat itu menjajal taksi terbang dari perusahaan Tiongkok, EHang yang berkapasitas dua orang.
"Kalau yang akan diuji coba di Samarinda ini taksi terbangnya untuk lima orang, sehingga kapasitasnya lebih besar," jelas Mohammed Ali Berawi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di ini tak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.
Sigit Hani Hadiyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan bahwa Kemenhub menyetujui rencana uji coba taksi terbang di IKN selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.
"Jadi, pihak penyedia atau apa pun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan," tandasnya.
Baca Juga: Nusantara Airport di IKN Siap Sambut Tamu-Tamu Negara Peringati HUT ke-79 RI
Secara prinsip, taksi udara termasuk dalam wahana udara tidak berawak (Urban Air Mobility/UAM).
Jadi mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.
"Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tak berawak atau UAM atau drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya 'segregated'," jelas Sigit Hani Hadiyanto.
Akan tetapi masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang karena konsep ini juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.
"ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepadanya," tukas Sigit Hani Hadiyanto.
Penggunaan taksi terbang di IKN nantinya juga akan membutuhkan izin operasional karena serupa penggunaan pesawat tanpa awak yang membutuhkan izin. Serta tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.
Berita Terkait
-
Wapres Gibran Minta Mahasiswa ke IKN: Nilai Sendiri Kota Hantu atau Bukan
-
3 Mobil Keluarga Nyaman Buat Anak & Istri Duduk di Depan, Hanya Rp 100 Jutaan
-
Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 620 Kilometer
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok