Suara.com - Tahun ini, Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia berlangsung secara hybrid. Yaitu di Istana Negara Jakarta, serta Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden RI Joko Widodo dan Prabowo Subianto serta para menteri Kabinet Indonesia Maju akan menghadiri upacara di IKN. Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin serta Gibran Rakabuming Raka berada di Jakarta.
Masyarakat Indonesia akan berada di tempat bermukim masing-masing untuk merasakan momentum peringatan bersejarah ini. Bisa pula berada di IKN karena ingin ikut menjadi saksi bersejarah perjalanan perpindahan ibu kota negara kita.
Dikutip kantor berita Antara dari media briefing daring, konsultan properti Colliers Indonesia memperkirakan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN bisa meningkatkan hunian hotel-hotel di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Tentu kalau semua dikerahkan untuk datang ke sana, tingkat hunian hotel di Balikpapan akan menjadi tinggi," jelas Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia di Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat pemerintahan yang akan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN. Juga para tamu VIP dan undangan dari kedutaan besar negara-negara sahabat yang akan diajak ke sana untuk melihat perkembangan pembangunan IKN.
"Ini akan menaikkan tingkat hunian hotel-hotel di Balikpapan," tukasnya.
Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur, menjadi titik awal perpindahan ibu kota negara secara bertahap dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Sehingga perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024 juga menjadi upacara selamat datang ibu kota baru.
Baca Juga: Uji Taksi Terbang di IKN Berlaku Safety Assessment, Apakah Itu?
Otorita IKN (OIKN) menyatakan IKN beroperasi secara perdana pada 17 Agustus 2024 bertepatan perayaan HUT Kemerdekaan RI di Nusantara, Kalimantan Timur.
Periode 2022-2024 adalah pemindahan tahap awal ke IKN Nusantara, melakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal.
Berita Terkait
-
Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global
-
Adu Domba Digital Borneo: Sisi Lain Hoaks Hubungan RI-Malaysia
-
Teknologi REEV yang Banyak Ditawarkan pada Mobil China Sama dengan PHEV? Begini Penjelasannya...
-
4 Sepeda Hybrid Poligon Paling Nyaman Buat ke Kantor Maupun Touring
-
Sekilas Mirip, Ini Perbedaan Sepeda Hybrid vs Gravel yang Perlu Diketahui Sebelum Beli
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi
-
Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas
-
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?
-
IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026