Suara.com - Rencana pemerintah Indonesia yang akan menarik bea masuk sebesar 200% untuk sejumlah komoditas dari China mendapatkan beragam respon dari banyak pihak, salah satunya Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe mengatakan, penyusunan rencana aturan ini seharusnya melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan. Hal ini untuk memastikan dampak negatif bisa dihindari.
"Kadin Indonesia mengimbau agar Kementerian Perdagangan dan instansi terkait melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam penyusunan dan finalisasi kebijakan ini, agar kebijakan dapat disempurnakan dan semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Ia menambahkan, pentingnya kebijakan pembatasan impor tidak mempersulit dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong. Dengan demikian, iklim investasi tetap kondusif dan industri dalam negeri bisa lebih kompetitif.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang akan terkena dampak kebijakan ini.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri serta produk dengan spesifikasi khusus dikeluarkan dari HS Code yang terdampak.
Dengan demikian, penerapan bea masuk bisa lebih tepat sasaran dan dampak negatif terhadap produktivitas industri bisa dihindari, sekaligus mendukung peningkatan kinerja ekspor.
Mengenai produk impor yang membanjiri pasar, dia berharap pemerintah dapat lebih lanjut menelaah jenis produk dan jalur masuknya. Dia mendesak pemerintah untuk menindak tegas jalur masuk ilegal yang sering digunakan.
Dia juga mendorong pemerintah untuk membentuk Satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal. Satgas ini harus melibatkan Kadin Indonesia serta asosiasi dan himpunan terkait.
Baca Juga: China Melobi Petinggi Negara Barat: Tak Mau Tinggal Diam Mobil Listriknya Dikenai Tarif Tinggi
Sebelum kebijakan tersebut difinalisasi, Juan mengimbau perlunya pendampingan dari KPPU sebagai penelaah kebijakan. Dengan demikian, praktik monopoli bisa dihindari.
"Kadin Indonesia mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk menelaah kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan, sehingga monopoli atau penguasaan oleh kelompok tertentu (kartel) bisa dihindari," tambahnya.
Berita Terkait
-
Plat Nomor Janggal Mobil Mewah Bahar bin Smith, Ada yang Nunggak Pajak
-
5 Aktris Pendukung di Drama China The Double, Ada Yang Chaoyue
-
3 Drama China yang Dibintangi Xu Lu di WeTV, Terbaru Ada Treasures Around
-
Cerita Husain 20 Tahun Jadi Pegawai Pajak Kini Tukang Bersih WC: Gajinya Bikin Malu ASN
-
China Melobi Petinggi Negara Barat: Tak Mau Tinggal Diam Mobil Listriknya Dikenai Tarif Tinggi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok