Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 17 Mei 2024.
Tujuan utama Permendag 8 Tahun 2024 adalah untuk memperlancar arus barang impor dan mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Hal ini dilakukan dengan menyederhanakan proses perizinan impor dan memberikan relaksasi untuk beberapa jenis barang.
Namun aturan ini membuat gaduh bagi kalangan pengusaha lokal dan menyebut beleid tersebut hanya akan mematikan industri dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang merupakan 'ayah' dari industri dalam negeri pun secara lantang meminta Kemendag) untuk segera meriviu kebijakan itu.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita mengatakan imbas aturan ini menyebabkan banjirnya produk impor yang harganya jauh lebih murah. Kondisi ini membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga terjadinya penurunan produksi.
Kondisi ini kata Reny yang sedang terjadi di industri tesktil nasinoal yang terpogoh-pogoh menjalankan bisnis hingga terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Memang ada PHK sekitar 11 ribu orang dari 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Reni mengatakan salah satu penyebab penutupan muramnya pabrik tekstil karena terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Hal ini memicu isu PHK terhadap industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil)," kata Reni dalam sebuah diskusi media di Kementerian Perindustrian, Jakarta pada Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Pabrik Tekstil Raksasa Sai Apparel di Jawa Tengah Bangkrut, PHK Massal 8.000 Pekerja
Dari catatan yang dimiliki Reni setidaknya sudah ada 6 perusahaan tekstil yang menutup fasilitas pabriknya sepanjang tahun ini.
1. PT S. Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang
2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang
4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang
5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kebocoran Gas Usai, ESDM Ungkap Blok Rokan Mulai Beroperasi Lagi
-
Purbaya Akui Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Pengganti Keponakan Prabowo, Dilantik Minggu Depan
-
Pemerintah Heran Stok Jagung Melimpah Tapi Harga Pakan Ternak Mahal
-
Pencabutan Izin Tambang Gerus Saham-saham Big Caps, IHSG Masih di Level 8.900
-
Purbaya Ungkap Alasan Rupiah Menguat: Bukan Karena Thomas Djiwandono
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
Rupiah Masih Tekan Dolar AS, Melesat ke Level Rp 16.768/USD
-
Purbaya Mau Tambah Bandwidth Coretax Jelang Deadline SPT Tahunan
-
Konjen RI Respon Kabar Proyek Jembatan Indonesia-Malaysia: Sudah Ada Komunikasi
-
BRI Peduli Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Stunting di Indonesia