Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi kerugian negara dari kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton Antam periode 2010-2021 sebesar Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Angka ini masih terus diperhitungkan oleh para ahli.
"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara, tapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya tentu didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun," ungkapnya, ditulis Jumat (19/7/2024).
Sementara itu, banyak kabar berhembus jika masyarakat mempertanyakan keaslian dari emas Antam selama periode 2010-2021. Namun Harli langsung memberi penegasan.
"Emas itu tidak palsu, tapi hak merk yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merk tersebut," ucapnya.
Teranyar, Kejagung menetapkan tersangka baru yang terdiri dari tujuh orang. Mereka berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.
Pada awalnya Kejagung hanya menetapkan enam orang tersangka. Mereka dulunya adalah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2021.
Dengan begitu, total tersangka yang terseret arus korupsi emas Antam sebanyak 13 orang. Pelaku yang bersangkutan kedapatan menyalahgunakan kewenangannya.
Mereka melakukan peleburan, pemurnian, percetakan logam mulia berupa emas dengan ilegal. Sebanyak 109 ton emas berhasil pelaku produksi dengan berbagai ukuran cetak berstempel palsu Antam.
Baca Juga: Setelah Naik Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar