Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT Antam tahun 2010 hingga 2022. Ketujuh tersangka baru dalam kasus emas itu adalah LE, SR, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketujuh tersangka berperan menggunakan merek PT Antam Tbk secara ilegal.
“Pada hari ini, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi. Para saksi diperiksa sejak pagi secara maraton dan ditemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat terhadap tindak pidana korupsi,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Meski berstatus tersangka, Kejagung tidak menahan DT, HKT, GAR, SJ dan LE karena alasan kesehatan. Kelima dari tujuh tersangka itu hanya berstatus tahanan kota.
Sementara, penahanan terhadap tersangka ST dan GAR dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka ini dengan mempertimbangkan alasan sakit, maka penyidik menetapkan sebagai tahanan kota,” beber Harli.
Dalam perannya, ketujuh dalam kurun waktu 2010 hingga 2021 secara bersama-sama melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
“Para tersangka menggunakan jasa manufaktur untuk melekatkan merek dagang Antam tanpa didahului kerjasama dan membayar Antam,” jelas Harli.
PT Antam ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 trilun, akibat ulah para tersangka yang melekatkan merek PT Antam secara ilegal kepada 109 ton produksi logam mulia.
Harli juga menjelaskan, 109 ton logam mulia yang sudah tersebar di masyarakat itu bukan emas palsu. Melainkan hanya logo Antam yang melekat pada emas tersebut dilakukan secara ilegal.
“Sesunggunnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga,” pungkas Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 tersangka kasus emas PT Antam.
Diketahui keenam tersangka ini merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada periode 2010 - 2021.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan keenam tersangak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
“Ini kasus yang berbeda ini terkait dengan kasus tata niaga komoditi emas,” ujar Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi jika Jaksa Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Bersyukur: Itu Komitmen
-
Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta
-
Tak Main-main, Kejagung Bakal Terapkan Tuntutan Hukum Maksimal Pelaku Judi Online
-
Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah Disebut Salah Kamar, Kubu Tersangka: Bak Petinju Dipukul Jatuh Malah Kena Kartu Merah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis