Suara.com - Melalui dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) tahun 2025, pemerintah mencantumkan rencana untuk mengintensifkan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), salah satunya melalui penyederhanaan struktur tarif.
Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok ini dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini karena konsumen yang terbebani oleh kenaikan harga rokok akibat penyederhanaan tarif cukai dapat beralih ke pasar rokok ilegal.
Menurut Wawan Hermawan, akademisi UNPAD, penyederhanaan tarif cukai ini akan membuat produsen besar mendominasi pasar, sehingga hanya rokok dengan harga yang relatif mahal saja yang akan tersedia.
"Harga rokok (legal) dari 25-30 ribu rupiah dibanding (rokok ilegal) yang 10-15 ribu rupiah sangat menurunkan minat terhadap rokok legal. Jadi, merokok rokok legal menjadi suatu kemewahan bagi kalangan bawah atau 40 persen masyarakat dengan pendapatan terendah," ujar Wawan, melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com pada jumat (19/7/2024).
Karena tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, banyak perokok beralih ke alternatif yang lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan mereka, sehingga meningkatkan konsumsi rokok ilegal dan sigaret kretek tangan (SKT). Jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah dan tinggi.
Menurut Wawan, faktor utama adalah harga rokok yang sangat tinggi relatif terhadap pendapatan masyarakat. Hal ini didorong oleh tingginya prevalensi merokok dan budaya rokok sebagai alat sosial di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata dari 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 kota provinsi di Indonesia, terungkap bahwa 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal. Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.
"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tetapi mereka tidak berhenti merokok. Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok berpindah ke rokok ilegal," kata Danis pada Minggu (24/10/2021).
Danis juga menambahkan bahwa jika konsumsi rokok ilegal tersebut dikonversi dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya bisa mencapai Rp53,18 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
Baca Juga: Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Kurangi Risiko Perokok Dewasa
Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi masalah ini, termasuk memberikan dukungan lebih kepada industri rokok rumahan serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, masalah ini dapat diatasi secara efektif demi kesejahteraan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Berita Terkait
-
Mendag Zulhas Buktikan Indonesia Penuh Barang Impor Ilegal, Pedagang Panik Tutup Toko
-
Tak Ada Celah, Pemerintah-Pengusaha Resmi Pelototi Barang Impor Masuk untuk 7 Komoditas
-
Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Ini Reaksi Mendag
-
Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Kurangi Risiko Perokok Dewasa
-
Pengusaha dan Konsumen Vape Deklarasikan Gerakan Bebas Tar
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026