Suara.com - Melalui dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) tahun 2025, pemerintah mencantumkan rencana untuk mengintensifkan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), salah satunya melalui penyederhanaan struktur tarif.
Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok ini dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini karena konsumen yang terbebani oleh kenaikan harga rokok akibat penyederhanaan tarif cukai dapat beralih ke pasar rokok ilegal.
Menurut Wawan Hermawan, akademisi UNPAD, penyederhanaan tarif cukai ini akan membuat produsen besar mendominasi pasar, sehingga hanya rokok dengan harga yang relatif mahal saja yang akan tersedia.
"Harga rokok (legal) dari 25-30 ribu rupiah dibanding (rokok ilegal) yang 10-15 ribu rupiah sangat menurunkan minat terhadap rokok legal. Jadi, merokok rokok legal menjadi suatu kemewahan bagi kalangan bawah atau 40 persen masyarakat dengan pendapatan terendah," ujar Wawan, melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com pada jumat (19/7/2024).
Karena tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, banyak perokok beralih ke alternatif yang lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan mereka, sehingga meningkatkan konsumsi rokok ilegal dan sigaret kretek tangan (SKT). Jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah dan tinggi.
Menurut Wawan, faktor utama adalah harga rokok yang sangat tinggi relatif terhadap pendapatan masyarakat. Hal ini didorong oleh tingginya prevalensi merokok dan budaya rokok sebagai alat sosial di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata dari 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 kota provinsi di Indonesia, terungkap bahwa 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal. Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.
"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tetapi mereka tidak berhenti merokok. Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok berpindah ke rokok ilegal," kata Danis pada Minggu (24/10/2021).
Danis juga menambahkan bahwa jika konsumsi rokok ilegal tersebut dikonversi dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya bisa mencapai Rp53,18 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
Baca Juga: Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Kurangi Risiko Perokok Dewasa
Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi masalah ini, termasuk memberikan dukungan lebih kepada industri rokok rumahan serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, masalah ini dapat diatasi secara efektif demi kesejahteraan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Berita Terkait
-
Mendag Zulhas Buktikan Indonesia Penuh Barang Impor Ilegal, Pedagang Panik Tutup Toko
-
Tak Ada Celah, Pemerintah-Pengusaha Resmi Pelototi Barang Impor Masuk untuk 7 Komoditas
-
Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Ini Reaksi Mendag
-
Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Kurangi Risiko Perokok Dewasa
-
Pengusaha dan Konsumen Vape Deklarasikan Gerakan Bebas Tar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi