Suara.com - Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Djoko Dwijono berharap bisa bebas.
Pasalnya dirinya tidak terbukti melakukan persekongkolan dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain atau korporasi dan dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu KSO Waskita Acset," ujar Wardhani Dyah Gayatri, anggota Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono, dalam nota pembelaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.
Itu sebabnya, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim menyatakan Djoko Dwijono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, yakni melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penasihat Hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan Djoko Dwijono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Djoko Dwijono dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP atau setidaknya menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melepaskan Djoko Dwijono dari semua tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 2 KUHAP," mohon Penasihat Hukum Djoko Dwijono kepada Majelis Hakim dalam nota pembelaannya.
Dalam uraiannya, Wardhani menyatakan, seluruh fakta persidangan yang meliputi keterangan saksi fakta, ahli, terdakwa, barang bukti serta bukti lainnya tidak dapat membuktikan bahwa Djoko Dwijono telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Selama persidangan, tidak pernah terungkap adanya persekongkolan antara Djoko Dwijono dengan Yudhi Mahyudin maupun perintah dari Djoko kepada Yudhi untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ meski tidak memenuhi syarat evaluasi administrasi maupun evaluasi teknis.
Sebagaimana terungkap dalam sidang, Djoko hanya memberikan arahan kepada Yudhi bahwa KSO Waskita Acset memperoleh right to match (RTM), yakni hak untuk menyamakan penawaran dengan penawar terbaik, yang pada saat lelang tidak digunakan lantaran harga penawaran KSO Waskita Acset paling rendah.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Semarang Tercatat Hanya Punya Dua Motor Jadul
Selain itu, laporan panitia pengadaan jasa pemborongan Tol MBZ menyatakan, seluruh peserta lelang lolos evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, termasuk KSO Waskita Acset.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terbukti bahwa Djoko tidak melakukan persekongkolan untuk memenangkan KSO Waskita Acset," tegas Wardhani.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Wardhani melanjutkan, Djoko juga terbukti tidak mengarahkan agar pemenang lelang konstruksi menggunakan steel box girder merek PT Bukaka Teknik Utama.
Sebelumnya, JPU mendakwa Djoko bersekongkol dengan Yudhi untuk dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria "Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka" pada dokumen spesifikasi khusus.
Penasihat hukum juga membantah tuntutan JPU yang mendakwa Djoko bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite bersekongkol dengan Sofiah Balas serta Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design dan menurunkan volume serta mutu steel box girder sehingga mengakibatkan jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
Wardhani mengatakan, pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pekerjaan design and build sehingga dapat dilakukan pengembangan spesifikasi dari yang telah ditentukan pada basic design. Terkait perubahan steel box girder berbentuk V Shape menjadi U Shape, hal itu dilakukan sebelum PT JJC didirikan dan Djoko belum menjabat sebagai direktur utama. Selain itu, perincian steel box girder pada basic design hanya bersifat perkiraan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bahlil Imbau Publik Jangan Panik, Ini Penjelasan Soal Ketahanan BBM 21 Hari
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026