Suara.com - Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Djoko Dwijono berharap bisa bebas.
Pasalnya dirinya tidak terbukti melakukan persekongkolan dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain atau korporasi dan dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu KSO Waskita Acset," ujar Wardhani Dyah Gayatri, anggota Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono, dalam nota pembelaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.
Itu sebabnya, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim menyatakan Djoko Dwijono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, yakni melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penasihat Hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan Djoko Dwijono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Djoko Dwijono dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP atau setidaknya menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melepaskan Djoko Dwijono dari semua tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 2 KUHAP," mohon Penasihat Hukum Djoko Dwijono kepada Majelis Hakim dalam nota pembelaannya.
Dalam uraiannya, Wardhani menyatakan, seluruh fakta persidangan yang meliputi keterangan saksi fakta, ahli, terdakwa, barang bukti serta bukti lainnya tidak dapat membuktikan bahwa Djoko Dwijono telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Selama persidangan, tidak pernah terungkap adanya persekongkolan antara Djoko Dwijono dengan Yudhi Mahyudin maupun perintah dari Djoko kepada Yudhi untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ meski tidak memenuhi syarat evaluasi administrasi maupun evaluasi teknis.
Sebagaimana terungkap dalam sidang, Djoko hanya memberikan arahan kepada Yudhi bahwa KSO Waskita Acset memperoleh right to match (RTM), yakni hak untuk menyamakan penawaran dengan penawar terbaik, yang pada saat lelang tidak digunakan lantaran harga penawaran KSO Waskita Acset paling rendah.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Semarang Tercatat Hanya Punya Dua Motor Jadul
Selain itu, laporan panitia pengadaan jasa pemborongan Tol MBZ menyatakan, seluruh peserta lelang lolos evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, termasuk KSO Waskita Acset.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terbukti bahwa Djoko tidak melakukan persekongkolan untuk memenangkan KSO Waskita Acset," tegas Wardhani.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Wardhani melanjutkan, Djoko juga terbukti tidak mengarahkan agar pemenang lelang konstruksi menggunakan steel box girder merek PT Bukaka Teknik Utama.
Sebelumnya, JPU mendakwa Djoko bersekongkol dengan Yudhi untuk dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria "Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka" pada dokumen spesifikasi khusus.
Penasihat hukum juga membantah tuntutan JPU yang mendakwa Djoko bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite bersekongkol dengan Sofiah Balas serta Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design dan menurunkan volume serta mutu steel box girder sehingga mengakibatkan jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
Wardhani mengatakan, pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pekerjaan design and build sehingga dapat dilakukan pengembangan spesifikasi dari yang telah ditentukan pada basic design. Terkait perubahan steel box girder berbentuk V Shape menjadi U Shape, hal itu dilakukan sebelum PT JJC didirikan dan Djoko belum menjabat sebagai direktur utama. Selain itu, perincian steel box girder pada basic design hanya bersifat perkiraan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut