Suara.com - Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada satu data menarik terkait kondisi kredit macet sektor UMKM kontruksi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data lembaga itu yang dilihat Selasa (23/7/2024) rasio kredit macet atawa bahasa kerennya non performing loan (NPL) sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) konstruksi masih tergolong tinggi, mencapai 10,8% di bulan April 2024.
Secara total, baki debet atau kredit yang wajib dibayar UMKM konstruksi mencapai Rp50,2 triliun dengan nilai kredit macet mencapai Rp5,4 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa dari setiap Rp100 yang dikucurkan untuk kredit UMKM konstruksi, terdapat Rp10,8 yang berpotensi macet.
Dibandingkan sektor lain, NPL UMKM konstruksi memang jauh lebih tinggi. Contohnya, NPL UMKM sektor perdagangan besar dan eceran hanya 3,4%, sektor perantara keuangan dan real estate 5,3%, dan sektor transportasi dan pergudangan 4,8%.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tingginya NPL di sektor UMKM konstruksi, paling banyak adalah soal keterlambatan pembayaran proyek. Seringkali, proyek konstruksi mengalami keterlambatan pembayaran dari klien, sehingga membuat pengusaha UMKM kesulitan untuk melunasi kredit.
Selain itu, harga bahan baku konstruksi yang sering berfluktuasi dapat membebani keuangan pengusaha UMKM, sehingga berisiko gagal bayar.
Kemudian terkait dengan modal kerja yang terbatas membuat pengusaha UMKM kesulitan untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi, sehingga berpotensi macet dalam pembayaran kredit.
Berikut daftar lengkap rasio NPL atau kredit macet UMKM berdasarkan sektor pada April 2024.
1. Konstruksi: 10,80%
2. Perantara keuangan: 5,49%
3. Real estat, persewaan, dan jasa perusahaan: 5,06%
4. Perikanan: 4,69%
5. Perdagangan besar dan eceran: 4,60%
6. Pertambangan dan penggalian: 4,49%
7. Industri pengolahan: 4,36%
8. Penyediaan akomodasi dan makan-minum: 3,77%
9. Transportasi, pergudangan, dan komunikasi: 3,74%
10. Jasa perorangan yang melayani rumah tangga: 3,60%
11. Jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan jasa perorangan lainnya: 3,46%
12. Listrik, gas, dan air: 2,51%
13. Pertanian, perburuan, dan kehutanan: 2,46%
14. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: 2,14%
15. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: 1,36%
16. Jasa pendidikan: 1,23%
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya