Suara.com - Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada satu data menarik terkait kondisi kredit macet sektor UMKM kontruksi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data lembaga itu yang dilihat Selasa (23/7/2024) rasio kredit macet atawa bahasa kerennya non performing loan (NPL) sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) konstruksi masih tergolong tinggi, mencapai 10,8% di bulan April 2024.
Secara total, baki debet atau kredit yang wajib dibayar UMKM konstruksi mencapai Rp50,2 triliun dengan nilai kredit macet mencapai Rp5,4 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa dari setiap Rp100 yang dikucurkan untuk kredit UMKM konstruksi, terdapat Rp10,8 yang berpotensi macet.
Dibandingkan sektor lain, NPL UMKM konstruksi memang jauh lebih tinggi. Contohnya, NPL UMKM sektor perdagangan besar dan eceran hanya 3,4%, sektor perantara keuangan dan real estate 5,3%, dan sektor transportasi dan pergudangan 4,8%.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tingginya NPL di sektor UMKM konstruksi, paling banyak adalah soal keterlambatan pembayaran proyek. Seringkali, proyek konstruksi mengalami keterlambatan pembayaran dari klien, sehingga membuat pengusaha UMKM kesulitan untuk melunasi kredit.
Selain itu, harga bahan baku konstruksi yang sering berfluktuasi dapat membebani keuangan pengusaha UMKM, sehingga berisiko gagal bayar.
Kemudian terkait dengan modal kerja yang terbatas membuat pengusaha UMKM kesulitan untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi, sehingga berpotensi macet dalam pembayaran kredit.
Berikut daftar lengkap rasio NPL atau kredit macet UMKM berdasarkan sektor pada April 2024.
1. Konstruksi: 10,80%
2. Perantara keuangan: 5,49%
3. Real estat, persewaan, dan jasa perusahaan: 5,06%
4. Perikanan: 4,69%
5. Perdagangan besar dan eceran: 4,60%
6. Pertambangan dan penggalian: 4,49%
7. Industri pengolahan: 4,36%
8. Penyediaan akomodasi dan makan-minum: 3,77%
9. Transportasi, pergudangan, dan komunikasi: 3,74%
10. Jasa perorangan yang melayani rumah tangga: 3,60%
11. Jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan jasa perorangan lainnya: 3,46%
12. Listrik, gas, dan air: 2,51%
13. Pertanian, perburuan, dan kehutanan: 2,46%
14. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: 2,14%
15. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: 1,36%
16. Jasa pendidikan: 1,23%
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Brent Tembus 67 Dolar AS
-
Dolar AS Menguat, Rupiah Turun ke Level Rp16.766
-
Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Hari Dibanderol Rp 2.964.000/Gram
-
Sama-sama Bisnis di Pertambangan, Perbedaan Perminas dengan MIND ID
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Rabu Pagi, Cek Saham Pilihan
-
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2029 Bisa Dekati 8 Persen, Jika Saya Masih Menkeu
-
Tekan Biaya Transaksi Demi Likuiditas, Strategi Jangka Panjang Industri Kripto Nasional
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi