Suara.com - Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang dijadwalkan pada Jumat (26/07), dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai. Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menilai kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
"Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu sama lain. Dalam kasus ini, uang Jasa Marga melalui anak usaha PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, dan itu juga BUMN. Siapa yang diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno dilansir WartaEkonomi, Senin (29/7/2024).
“Jadi tidak ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru tidak terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara karena yang terima keuntungan tersebut adalah BUMN,” tambahnya.
Susno menegaskan bahwa Jaksa telah keliru memahami dan menerapkan hukum di dalam persidangan ini.
Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga pernah ditepis dalam fakta persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Saksi Ahli Bidang Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang menegaskan dalam perkara korupsi Tol MBZ ini tidak merugikan keuangan negara.
Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu juga menyatakan bahwa PT JJC bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia memaparkan pembangunan jalan tol MBZ tidak menggunakan uang negara, melainkan uang milik PT JCC.
Maka, jika ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) karena pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan dari kas perusahaan.
Baca Juga: Harap Dimaklumi, Ini Alasan Hakim Tunda Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ
“Tidak ada pendanaan dari Pemerintah," kata Dian Puji saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/06).
Menyikapi penundaan putusan hakim, Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi dan Raden Aria Riefaldhy mengatakan, penundaan ini merupakan keputusan Majelis Hakim.
"Tadi disampaikan Majelis Hakim keputusan belum siap. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang mau dimasukkan," kata Aria kepada media.
Dari sisi penasihat hukum, ia menyatakan tetap berharap keputusan yang digelar hakim pada Selasa mendatang akan memberikan kebebasan bagi YM dan DD.
Dasar permohonan kebebasan bagi YM dan DD, lanjut Aria, adalah karena dalam fakta persidangan yang disajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti tidak ada keterkaitan langsung.
"Jadi dari DD maupun YM tidak terbukti unsur melakukan perbuatan melawan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, dan jelas yang merugikan negara itu bukan PT JJC-nya atau Jasa Marga, karena hanya bertugas menjalankan lelangnya saja," ucapnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan