Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melantik enam pejabat tinggi pratama Kemnaker. Mereka adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Helmiaty Basri menjadi Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang); Kepala Biro Kerja Sama M. Arif Hidayat dilantik menjadi Kepala PPSDM; dan Inspektur III Ghazmahadi dilantik menjadi Inspektur I Kemnaker.
Tiga pejabat lain yang dilantik yaitu Inspektur I Agus Triyono dilantik menjadi Sekretaris Itjen; Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan, Andri Susila dilantik menjadi Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Ditjen Binalavotas, dan Sekretaris Itjen Muchtar Rosyid Harjono dilantik menjadi Inspektur III Itjen Kemnaker.
Ida mengatakan, perpindahan posisi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi untuk meningkatkan kompetensi pegawai, memperbarui motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja serta pembinaan untuk peningkatan kinerja perilaku pegawai, Promosi, rotasi dan mutasi dilakukan untuk penyegaran organisasi, menumbuhkan semangat dan inovasi baru.
"Jangan sampai ada yang menganggap bahwa perpindahan posisi itu hal yang tabu. Pelantikan hasil rotasi/perundang-undangan," ujar Ida Fauziyah usai melantik dan mengambil sumpah enam Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu, (7/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ida mengucapkan selamat dan berharap dapat segera bekerja dengan kesungguhan hati dan melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung jawab, disiplin, bersemangat, dan memiliki loyalitas yang tinggi.
"Saya yakin dan percaya Saudara merupakan orang-orang yang tepat untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan masing-masing. Ingat jabatan bukan kendaraan untuk menikmati fasilitas negara, tapi sarana pengabdian kita kepada rakyat, bangsa dan negara, " ujarnya.
Ida Fauziyah menjelaskan pelantikan enam Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker merupakan bukti bahwa Kemnaker telah menerapkan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN- RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Menteri tersebut, pola karier PNS dapat berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal.
"Karena itu, kita patut berbangga bahwa Kemnaker telah menjadi Organisasi yang agile dalam kompetensi dan karier Sumber Daya Manusia Aparaturnya, " katanya.
Baca Juga: Indonesia-Belanda Bersinergi Lindungi Pekerja Migran, K3 Jadi Fokus
Berita Terkait
-
Dalam Gerakan Masifikasi Kearsipan, Menaker: dari Arsiplah Kita Tahu Jejak Karya Para Pendahulu
-
Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-79, Kemnaker Gelar Pekan Olahraga untuk Pererat Tali Persaudaraan
-
Lewat Skema SPSK, Kemnaker Tindak Lanjuti Penempatan Kerja Migran di Yordania
-
Wamenaker Apresiasi Keterlibatan Perusahaan dalam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
-
Wamenaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Berinovasi Hapus Praktik Pekerja Anak
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal