Suara.com - Gerakan masifikasi kearsipan dinilai penting, agar dokumen yang berisi kegiatan pada masa lalu dan masa kini dapat diakses oleh generasi masa depan.
"Dari arsiplah kita tahu jejak-jejak karya yang telah ditorehkan oleh pendahulu kita. Begitu juga kita pun berharap, jejak-jejak karya kita sekarang ini dapat dilihat dan diakses oleh anak cucu kita di masa mendatang. Sikap lupa memang manusiawi, tetapi dengan arsip, bukti rekam jejak kita dapat dilihat di sana, people forget, records remember," ucap Menaker, Ida Fauziyah, dalam Gerakan Masifikasi Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan 2024, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Menaker mengatakan, saat ini Kemnaker berusia 77 tahun. Sudah banyak karya yang dihasilkan.
Ida mengatakan, sangat rugi jika karya yang selama ini telah dilakukan menjadi lenyap begitu saja, sehingga generasi mendatang tidak tahu apa yang telah kita hasilkan.
"Kita mengenal misalnya era Menteri Tenaga Kerja Sudomo. Kita mengenal istilah produktivitas nasional dengan lambang semut hitam. Itu juga karena arsip yang kita jaga. Kita bisa mengingat kebijakan itu tentu karena menjaga arsip dengan baik," ucapnya.
Untuk itu ia berharap kepada seluruh jajaran di Kemnaker, untuk selalu meningkatkan kesadaran arsipnya dan mendukung program penyelenggaraan kearsipan dinamis di Kemnaker.
Pada acara tersebut, Kemnaker memberikan penghargaan kearsipan yang terbagi dalam 4 kategori, yaitu penghargaan kepada Arsiparis Teladan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024; penghargaan kepada SDM Kearsipan Berdedikasi Tinggi; penghargaan kepada Unit Kerja (baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan) yang nilai pengawasan kearsipannya terbaik; dan penghargaan kepada Unit Kerja Teraktif dalam Penerapan Aplikasi SRIKANDI.
Selain itu, Kemnaker menyerahkan arsip statis secara simbolik berupa arsip kaset tahun 1998-1999 yang telah dialihmediakan. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto.
Baca Juga: Menaker Sebut Tingkat Pengangguran Terbuka Turun Menjadi 4,82%
Berita Terkait
-
Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-79, Kemnaker Gelar Pekan Olahraga untuk Pererat Tali Persaudaraan
-
Wamenaker Apresiasi Keterlibatan Perusahaan dalam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
-
Wamenaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Berinovasi Hapus Praktik Pekerja Anak
-
Vital dalam Keselamatan Kerja, Kemnaker Minta Implementasi K3 Terus Dikawal
-
Dalam Rakor, Afriansyah Noor: Kemnaker Dukung Eksistensi Program Pemagangan Indonesia-Jepang
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti