Suara.com - PT Angkasa Pura I (AP I) memproyeksi jumlah penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan bisa mencapai 289 ribu orang selama mulai dari 10-24 Agustus 2024. Peningkatan ini impas dari pelaksanaan upacara HUT RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rata-rata pergerakan penumpang pada 10-24 Agustus 2024 tersebut diprediksi akan mengalami pertumbuhan sebesar 15% dibandingkan rata-rata harian pergerakan penumpang Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada periode Juli 2024 yang mencapai 16.800 penumpang.
Direktur Utama AP I MMA Indah Preastuty menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai hal untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang di bandara yang akan berfungsi sebagai salah satu pintu gerbang udara menuju IKN.
"AP I telah melaksanakan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur bandara dan pelayanan, termasuk pelaksanaan beautifikasi terminal penumpang serta area bandara, penyesuaian flow penjemputan penumpang dan tamu VIP, serta maintenance sarana pelayanan. Kami juga turut melakukan penataan gerai komersial di terminal," ujarnya seperti dikutip, Selasa (13/8/2024).
Selain persiapan tersebut, AP I juga mempersiapkan sebanyak 24 parking stand yang dikhususkan untuk menempatkan pesawat para tamu VIP dan pesawat militer, termasuk di dalamnya adalah 3 parking stand khusus untuk Pesawat Kepresidenan, pesawat presiden terpilih, serta pesawat wakil presiden terpilih.
Sedangkan 26 parking stand lain yang tersedia akan dipergunakan untuk melayani operasional penerbangan komersial reguler.
Diprediksi, puncak kedatangan penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan akan terjadi pada Kamis, 15 Agustus (H-2 Upacara) dengan proyeksi sebanyak 21,6 ribu pergerakan penumpang, serta puncak keberangkatan diprediksi akan terjadi pada Minggu, 18 Agustus (H+1 Upacara) dengan proyeksi 22,8 ribu pergerakan penumpang.
Tingginya proyeksi pergerakan penumpang tersebut turut didukung dengan adanya pengajuan penerbangan tambahan atau extra flight di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. AP I mencatat sedikitnya terdapat sebanyak 54 extra flight yang diajukan oleh 4 maskapai penerbangan untuk periode penerbangan tanggal 10-20 Agustus 2024.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa selama periode ini, operasional pelayanan kepada pengguna jasa bandara secara umum tetap akan berjalan seperti biasa. Kami berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan berkualitas prima kepada para pihak yang akan menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, serta tentunya kepada seluruh pengguna jasa secara umum," pungkas Indah.
Baca Juga: Proyek IKN Sudah Habiskan Rp11,2 Triliun Duit APBN Sepanjang Tahun Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya