Suara.com - Pembayaran bunga utang negara yang terus meroket sejak tahun 2020 telah menjadi perhatian serius.
Kenaikan ini didorong oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan jumlah utang untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur dan penanganan pandemi COVID-19.
Dengan kondisi ini menempatkan tekanan yang signifikan pada keuangan negara.
Dalam dokumen APBN Kita edisi Agustus 2024, pembayaran bunga utang terus membengkak kondisi ini dimulai pada 2020 dimana pembayarannya mencapai Rp314,1 triliun, lalu naik menjadi Rp343,5 triliun di 2021 dan 2022 naik lagi menjadi Rp386,3 triliun.
Kemudian pada 2023 naik lagi menjadi Rp439,9 triliun dan pasda tahun 2024 pembayaran bunga utang mencapai Rp499 triliun.
Untuk tahun 2025 sendiri, bunga utang yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp552 triliun.
Disisi lain total utang pemerintah telah mencapai Rp8.502 triliun, mayoritas berasal dari penerbitan SBN sebesar Rp7.642 triliun. Sisanya dari pinjaman Rp 1.040 triliun.
Untuk utang yang berasal dari penerbitan SBN terdiri dari SBN Domestik senilai Rp5.993 triliun, dan SBN Valas sebesar Rp1.468 triliun. Sedangkan pinjaman berasal dari pinjaman dalam negeri Rp39,95 triliun dan pinjaman luar negeri Rp1.000,49 triliun.
Dalam dokumen APBN Kita edisi Agustus 2024 itu disebutkan per akhir Juli 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 39,6% kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 20,5% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 19,1%.
Baca Juga: Gagal Bayar Utang, Anak Usaha Wijaya Karya Kembali Terjerat PKPU
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis