Suara.com - Industri tembakau kembali dihantam berbagai aturan yang dapat mematikan keberlangsungan usahanya. Baru-baru saja, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp 244,2 triliun. Kenaikan target ini dikhawatirkan akan diikuti dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 yang akan menambah panjang tantangan bagi industri tembakau.
Sejumlah pakar menilai bahwa rencana kenaikan tarif CHT secara moderat dan multiyears sesuai dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 merupakan langkah yang tepat. Kebijakan ini perlu diterapkan karena kenaikan cukai yang eksesif selama ini justru berdampak negatif terhadap pengendalian konsumsi dan realisasi penerimaan negara.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sepakat bahwa arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Kebijakan ini juga harus memperhatikan keberlangsungan industri tembakau dan petani tembakau untuk meminimalkan dampak ekonominya.
Dalam hal ini, Achmad menyetujui bahwa kebijakan CHT multiyears bisa memberikan kepastian bagi industri untuk merencanakan produksi dan investasi jangka panjang.
"Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka secara lebih terukur dan stabil," ujarnya seperti yang dikutip, Senin (2/9/2024).
Achmad menyoroti kenaikan CHT double digit beberapa tahun belakangan ini. Dari sisi penerimaan negara, kenaikan CHT double digit tidak terbukti selalu berhasil menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi.
Lebih lagi, kebijakan tersebut malah mempersulit situasi IHT yang terlihat dari penurunan daya beli konsumen dan turunnya produktivitas industri.
Baca Juga: Pelaku Usaha Rokok Elektrik Resah Soal UU Kesehatan, Minta Direvisi
Oleh karena itu, Achmad mengatakan, perlu dicari keseimbangan yang tepat antara tujuan fiskal dan keberlanjutan industri, salah satunya dengan kenaikan CHT secara moderat single digit agar dapat memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi, menjaga daya beli masyarakat sehingga penurunan konsumsi juga terarah dan tidak merugikan industri.
"Saya setuju dengan statement Dirjen Bea dan Cukai untuk menaikkan cukai rokok secara moderat. Pendekatan moderat ini dapat memastikan industri tidak mengalami tekanan yang terlalu besar. Selain itu, kenaikan cukai moderat dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal," kata dia.
Sementara, Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif. Hal ini karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen, akibatnya konsumen memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal.
Sebagai gambaran, CHT selalu mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir sebesar 12% di tahun 2022, 10% di tahun 2023, dan 10% di tahun 2024. Dalam periode tersebut, rokok ilegal mengalami kenaikan dari 5,5% di tahun 2022 ke 6,9% di tahun 2023.
"Kebergantungan pemerintah terhadap cukai perlu diperhatikan karena pada akhirnya kenaikan ini menyulitkan masyarakat," imbuh dia,
Menurut Anthony, cukai rokok sebaiknya tidak dinaikkan saat pendapatan masyarakat masih belum stabil. Ia menekankan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi hanya akan meningkatkan beban pengeluaran masyarakat.
"Perlu dilihat urgensi mengapa cukai rokok harus dinaikkan, apakah demi kesehatan masyarakat atau hanya untuk mengisi keuangan negara. Ini perlu dilihat secara menyeluruh," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris