Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan Budi Said Cs.
Sebagaimana putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua: Wiyono, S.H, Hakim Anggota 1: Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, Hakim Anggota 2: Said Husein, S.H., M.H, pada Selasa 20 Agustus 2024 dengan menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
"Menolak eksepsi Tergugat I ; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus berwenang secara Absolut dan Relatif memeriksa dan mengadili perkara No : 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim ; Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara ; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (22/8).
Pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur.
“Memang sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang karena gugatan ini adalah gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum-red), bukan pidana. Kita siap menghadapi persidangan persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam. “Penerimaan uang/barang oleh oknum karyawan Antam yang mengakibatkan oknum karyawan tersebut seolah olah memberikan diskon dalam pembelian emas Antam, adalah jelas perbuatan melawan hukum. Demikian juga siapapun yang memberikan dan sumber uang/barang tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum. Transaksi jual beli emas Antam yang demikian adalah cacat,”
“Oleh karena transaksi/perikatan yang ada tersebut adalah cacat hukum dan baru diketahui belakangan (sebagaimana terungkapnya pada perkara Tipikor berjalan), maka sepatutnya Pengadilan memberikan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut, sehingga harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam. Terlebih lagi, dalam Putusan di perkara Tipikor telah terungkap bahwa atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said ” jelasnya.
Sebagai informasi, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said Cs ini setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik
Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.
Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).
Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.
Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual