Suara.com - Menindaklanjuti demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2024, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun Kementerian Perhubungan bergerak cepat dalam merespon tuntutan-tuntutan yang disuarakan pada demonstrasi tersebut.
Pada Jumat pekan lalu Kemenkominfo bahkan mengklaim telah bertemu dengan aplikator Jumat pekan lalu untuk menyampaikan aspirasi dari peserta demo ojek daring.
Di tengah upaya untuk menjembatani aspirasi tersebut, berbagai pihak meminta pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati tuntutan-tuntutan dalam demonstrasi tersebut. Hal ini dikarenakan jika tidak dipertimbangkan secara matang-matang, implementasi dari tuntutan tersebut bisa berpotensi merugikan ojol itu sendiri.
Salah satu tuntutan yang begitu banyak muncul adalah terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas pada layanan kurir online. Menurut Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, penyeragaman tarif layanan antar barang dan makanan dapat mengurangi persaingan usaha dan berpotensi berdampak buruk untuk kurir online dan konsumen.
Yose mengingatkan bahwa penerapan tarif batas bawah dan batas atas pada jasa transportasi lain seperti penerbangan justru membatasi ruang inovasi dan cenderung menghilangkan persaingan usaha.
"Jadi, kalau kita lihat secara umum saja waktu misalnya ada batas bawah misalkan kan dulu banyak transportasi yang diberikan batas bawah, seperti misalnya penerbangan gitu. Akhirnya nggak bisa juga untuk memberikan kondisi yang lebih baik buat perekonomian. Jadi ini batas bawah itu mengurangi persaingan dari produsennya dan mengurangi insentif bagi produsen untuk berinovasi," kata Yose dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Apalagi menurut Yose, penerapan tarif batas bawah dan atas bagi jasa kurir online bisa merugikan kurir online. Karena penyeragaman tarif membatasi ruang untuk penentuan tarif yang dinamis yang merefleksikan kondisi geografis maupun naik turunnya tingkat permintaan.
"Misalnya dari sisi kalau pengantaran, tiap-tiap daerah kondisinya berbeda-beda. Entah geografisnya, kualitas jalannya, ataupun juga berbagai macam hal yang lainnya. Nah kalau ada batas bawah dan batas atas yang ditentukan secara nasional, itu tentunya tidak bisa mencerminkan kondisi tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, tuntutan untuk adanya legalisasi ojol juga dikhawatirkan malah akan berdampak negatif terhadap fleksibilitas kerja ojol. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai tuntutan mitra ojek online (ojol) yang menginginkan adanya status legalitas bagi para pekerja ojol dan kurir online dapat berdampak negatif bagi para pekerja itu sendiri.
Baca Juga: Viral Ojol AirAsia dan Lalamove Bergaji Rp20 Jutaan, Ini Cara Daftar Jadi Mitra
Pasalnya, kata Nailul, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
"Saya paham tuntutan mereka juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online, di mana bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut. Namun, lagi-lagi masalahnya adalah ketika statusnya pekerja maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi. Mereka dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya," ujar Nailul, Jumat pekan lalu.
Formalisasi pekerja ojol, lanjutnya, juga bisa menjebak para pengemudi ojol pada jebakan pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa ada kesepakatan untuk mengembangkan kemampuannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers