Suara.com - Seiring dengan semakin populernya layanan PayLater, OJK merasa perlu untuk mengatur lebih ketat penggunaan layanan ini. Dalam waktu dekat, akan ada perubahan signifikan dalam persyaratan dan ketentuan PayLater.
Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan dan memastikan keberlangsungan industri fintech. Aturan baru ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari persyaratan pengajuan, batas pinjaman, hingga proses penagihan.
Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK) Agusman mengatakan aturan tersebut masih dalam kajian.
"Kajiannya antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, manajemen risiko," ujar Agusman pada akhir pekan ini.
Disisi lain kata Agusman total utang masyarakat Indonesia melalui layanan PayLater telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni Rp25,82 triliun pada Juli 2024.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Nilai tersebut berasal dari industri perbankan dan multifinance yang menyediakan layanan BNPL.
"Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later oleh perusahaan pembiayaan, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 73,55 persen yoy atau menjadi Rp 7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen," papar dia.
Sementara itu, kredit BNPL di industri perbankan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024, kredit BNPL tumbuh 36,66 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta.
Baca Juga: Utang PayLater Melonjak, Warga RI Terlilit Rp25,82 Triliun
Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen dari Juni 2024 yang sebesar 2,5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Prabowo Minta yang Pesimistis Tinggalkan Indonesia, IKK Turun hingga IHSG Anjlok 32% YTD
-
Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi