Suara.com - Seiring dengan semakin populernya layanan PayLater, OJK merasa perlu untuk mengatur lebih ketat penggunaan layanan ini. Dalam waktu dekat, akan ada perubahan signifikan dalam persyaratan dan ketentuan PayLater.
Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan dan memastikan keberlangsungan industri fintech. Aturan baru ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari persyaratan pengajuan, batas pinjaman, hingga proses penagihan.
Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK) Agusman mengatakan aturan tersebut masih dalam kajian.
"Kajiannya antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, manajemen risiko," ujar Agusman pada akhir pekan ini.
Disisi lain kata Agusman total utang masyarakat Indonesia melalui layanan PayLater telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni Rp25,82 triliun pada Juli 2024.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Nilai tersebut berasal dari industri perbankan dan multifinance yang menyediakan layanan BNPL.
"Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later oleh perusahaan pembiayaan, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 73,55 persen yoy atau menjadi Rp 7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen," papar dia.
Sementara itu, kredit BNPL di industri perbankan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024, kredit BNPL tumbuh 36,66 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta.
Baca Juga: Utang PayLater Melonjak, Warga RI Terlilit Rp25,82 Triliun
Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen dari Juni 2024 yang sebesar 2,5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis