Suara.com - Seiring dengan semakin populernya layanan PayLater, OJK merasa perlu untuk mengatur lebih ketat penggunaan layanan ini. Dalam waktu dekat, akan ada perubahan signifikan dalam persyaratan dan ketentuan PayLater.
Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan dan memastikan keberlangsungan industri fintech. Aturan baru ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari persyaratan pengajuan, batas pinjaman, hingga proses penagihan.
Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK) Agusman mengatakan aturan tersebut masih dalam kajian.
"Kajiannya antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, manajemen risiko," ujar Agusman pada akhir pekan ini.
Disisi lain kata Agusman total utang masyarakat Indonesia melalui layanan PayLater telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni Rp25,82 triliun pada Juli 2024.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Nilai tersebut berasal dari industri perbankan dan multifinance yang menyediakan layanan BNPL.
"Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later oleh perusahaan pembiayaan, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 73,55 persen yoy atau menjadi Rp 7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen," papar dia.
Sementara itu, kredit BNPL di industri perbankan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024, kredit BNPL tumbuh 36,66 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta.
Baca Juga: Utang PayLater Melonjak, Warga RI Terlilit Rp25,82 Triliun
Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen dari Juni 2024 yang sebesar 2,5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Purbaya Blacklist Keluarga Dwi Sasetyaningtyas usai Viral Hina RI, Tagih Balik Dana LPDP Plus Bunga
-
Bos Agrinas Pangan Manut Diminta Tunda Impor Pikap dari India
-
Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Ditunda: Tunggu Presiden Pulang
-
Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
-
Agrinas Impor Pikap dari India, Resep Jitu Matikan Industri Otomotif Indonesia?
-
Purbaya Ungkap Impor 105 Ribu Mobil Pickup India Dibiayai Utang, Cicilan Rp 40 T per Tahun
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Dinobatkan Jadi Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOkla Speed Test
-
Sengkarut Tarif Impor AS, RI Diminta Tarik Rem Darurat Soal Perjanjian Dagang
-
Trump Terjepit Keputusan MA, Rupiah 'Terbang' ke Rp16.802