Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berjanji bakal mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi atau suap yang terjadi dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) sebuah perusahaan.
OJK kata dia tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang melanggar aturan dan merugikan investor.
Mahendra bilang saat ini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pegawai hingga pejabat lainnya di lingkungan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus tersebut.
“Tentunya tidak dibatasi lima oknum di BEI saja, tetapi juga kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini, tapi kami belum memperoleh update apakah ada tambahan,” kata Mahendra saat Konferensi Pers Jumat (6/9/2024).
Mahendra menambahkan, sanksi juga bakal diberikan kepada emiten apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran gratifikasi tersebut dalam proses IPO dan listing di bursa.
Termasuk melihat kemungkinan dari pihak lain yang terlibat apabila ada pun calon emiten yang terlibat, karena pelanggaran itu tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Namun, OJK belum mendapat bukti adanya aliran dana gratifikasi dari lima bekas pegawai BEI ke pegawai atau pejabat di OJK setelah dilakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, dia memastikan, audit lanjutan bakal tetap dilakukan untuk menemukan keterlibatan oknum di OJK pada kasus tersebut.
“Kami juga mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana,” tuturnya.
Baca Juga: Jelang Prabowo Dilantik, Dana Pasar Modal Kian Deras Mengalir
Mahendra menegaskan tidak akan menutup-nutupi, melakukan pengecualian, ataupun memberikan keistimewaan kepada siapapun.
OJK menambahkan hal tersebut harus diusut secara tuntas karena berimbas terhadap integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas pasar modal Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Rp 2.327.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Gaspol ke Level 8.300 di Awal Sesi Perdagangan Senin, Tapi Awas Tekanan Jual Mengintai