Suara.com - Kasir pada Bagian Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia jadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Kamis (12/9/2024).
Yulia dihadirkan dalam kaitannya dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 600 juta dan Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, dana tersebut diberikan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Adapun dalam kesaksiannya, Yulia mengaku tidak dapat memastikan bagaimana dana tersebut mengalir ke pihak Harvey Moeis.
"Tidak dapat memastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT mekarindo abadi sentosa (bukan milik helena)," terang Yulia dalam kesaksiannya.
Keterangan serupa juga diberikan Yulia terkait aliran dana sebesar Rp 1 miliar. Ia pun menambahkan, dirinya tak mengetahu apa alasan uang tersebut dikirimkan.
"Tidak tahu alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan sudah tidak mempunyai bukti transfer atas transaksi tersebut," ungkapnya.
Keterangan saksi Yulia dalam persidangan tersebut sekaligus mengklarifikasi nilai dana CSR PT SIP bukan Rp 2,1 miliar sebagaimana tercantum di dakwaan melainkan hanya Rp 1,6 miiar.
PT Stanindo Inti Perkasa adalah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi sektor timah. Dalam dakwaan disebutkan, Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Timah, PT RBT Diklaim Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
Terkini
-
Peduli Pendidikan Rakyat, Pegadaian Berikan Beasiswa Bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia
-
Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya
-
5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
-
9 Link DANA Kaget Terbaru, Rebut Saldonya untuk Tambahan Belanja
-
Serbu Sekarang! Indomaret Banjir Promo Super Hemat Spesial Awal Bulan!
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini! Buruan Klaim Sebelum Kehabisan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
Posisi Investasi International Meningkat Tembus Rp 4.030 Triliun, Ini Faktornya
-
Rezeki Nomplok Siang Ini! Buruan Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget, Cuan Rp149 Ribu Menanti
-
CEK FAKTA: Alfamart Bagi-Bagi Kulkas dan Mesin Cuci Gratis? Hati-Hati, Jangan Sampai Tertipu