Suara.com - Pengembang aplikasi XFA AI kini tengah diperbincangkan setelah diduga menjadi sarang penipuan trading online. Aplikasi ini disebut – sebut dikembangkan oleh sebuah perusahaan AI asal Britania. Kendati demikian, informasi yang beredar di media sosial ini belum terkonfirmasi kebenarannya.
Ratusan “investor” diketahui kini menjadi korban aplikasi XFA AI. Modusnya, mereka dijanjikan keuntungan besar hanya dalam waktu singkat. Misalnya, hanya dengan modal Rp100.000, para korban dijanjikan memperoleh keuntungan Rp6.500 per hari dalam jangka waktu satu bulan berturut – turut.
Jika modal yang ditanamkan makin besar, maka keuntungan yang diperoleh pun semakin besar pula. Namun, alih – alih untung, mereka justru buntung karena uang yang mereka tanam lewat aplikasi tersebut tak bisa ditarik. Di dalam kejahatan investasi, modus ini dikenal sebagai skema ponzi.
Melansir OJK, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.
OJK mewanti – wanti masyarakat agar tak terjebak dengan modus investasi ini. Caranya dengan mewaspadai ciri – ciri skema ponzi yang umum beredar, antara lain menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko; proses bisnis investasi yang tidak jelas; dan produk investasi biasanya milik luar negeri.
Perlu juga diwaspadai apabila pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi; dan mengundang calon investor dengan menggunakan figur public; dan pengembalian macet di tengah-tengah.
Satgas Waspada Investasi OJK memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2 L yakni legal dan logis. L yang pertama adalah aspek legal, artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, lebih baik jangan diikuti.
Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Karena jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Bunga Zainal Muncul Titik Terang, 2 Terlapor Diperiksa Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek