Para legislator berharap agar Kemenkes dapat melakukan dialog yang lebih terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan.
DPR menegaskan komitmen, untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam hal ini, DPR juga akan terus memantau dan mengawasi implementasi kebijakan serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan aturan demi kepentingan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Serikat Pekerja FSP-RTMM-SPSI menyatakan siap untuk turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap dua aturan inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Beragam rentetan penyusunan kebijakan mulai dari PP hingga RPMK dinilai oleh serikat pekerja gagal membawa aspirasi stakeholder, karena perumusannya yang minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan bahwa kalangan pekerja mengungkapkan ketidakpuasan terkait kurangnya keterlibatan mereka dalam pembuatan regulasi tersebut. Ia pun menyatakan bahwa FSP-RTMM berencana untuk menyelenggarakan sejumlah langkah ke depannya.
“Saya hanya ingin mengingatkan hak menyampaikan pendapat secara konstitusional, karena buruh ini posisinya paling bawah, maka kami ini kaum marjinal. Padahal kami secara hukum, punya hak yang setara dengan masyarakat lainnya. Tapi dengan tidak dilibatkannya kami dalam penyusunan aturan tersebut membuktikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, diskriminatif,” imbuhnya.
Langkah untuk turun ke jalan pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sejatinya telah berkirim surat kepada pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, dan sebagainya guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap poin-poin kebijakan yang memberatkan pelaku industri tembakau.
"Kami menilai kesetaraan hukum teman-teman pekerja dilecehkan. Kalau negeri tidak bisa menjamin fakir miskin, maka kami yang sudah punya pekerjaan ini jangan diganggu. Sudah waktunya buruh menuntut dan kami siap untuk bertindak lebih tegas dengan melalukan mogok kerja nasional," tegasnya.
Aturan inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan pesan presiden yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saat sidang cabinet di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan bahwa di masa transisi ini, jangan membuat kebijakan ekstrem yang bisa menciptakan gejolak.
"Jangan membuat kebijakan-kebijakan ekstrem, terutama berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berpotensi merugikan masyarakat luas, berpotensi menimbulkan gejolak,” ungkap Jokowi kala itu.
Baca Juga: Pelaku Usaha Ritel Khawatir Bisnisnya Lesu Lagi Imbas Aturan Baru Soal Rokok
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengungkapkan bahwa dampak dari PP 28/2024 terasa cukup signifikan bagi industri media luar griya. Dia menjelaskan bahwa kontribusi iklan produk tembakau pada sektor ini sebelumnya mencapai 90% dari total pendapatan iklan. Namun, setelah PP Nomor 109 Tahun 2012, kontribusi tersebut menurun drastis. Adapun PP 28/2024, yang mengatur pembatasan iklan tembakau termasuk ketentuan radius 500 meter, menjadi biang keladi yang memperburuk keadaan.
Bernadi juga menyampaikan bahwa dampak dari ketentuan ini terasa hingga ke pemerintah daerah (pemda). Utamanya, daerah yang bergantung pada pendapatan dari iklan tembakau semisal Medan, Manado, dan Bandung. Peraturan ini pun berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Beberapa daerah telah menaikkan pajak reklame sebagai respons terhadap pembatasan ini, namun hal tersebut tetap tidak cukup untuk menutupi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PP 28/2024.
Dalam survei yang dilakukan oleh AMLI, ditemukan bahwa 79% perusahaan periklanan luar griya di 27 kota akan mengalami dampak besar jika ketentuan dalam PP ini diterapkan. Dikhawatirkan bahwa hal ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi sektor ini.
Tak pelak, AMLI meminta agar pasal-pasal yang terkait dengan iklan luar griya direvisi atau dihapuskan. Mereka juga mendesak agar pemerintah melibatkan asosiasi dalam setiap perubahan kebijakan terkait, agar dampaknya bisa lebih dipertimbangkan dengan baik. Sebelumnya, AMLI juga telah menggelar Pernyataan Terbuka Asosiasi Media Luargriya (AMLI) pada hari yang sama untuk menyatakan sikap penolakannya terhadap PP 28/2024 dan RPMK yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Sehingga menjadi penting untuk menunda pelaksanaan PP ini hingga ada kajian ulang dan perbaikan yang memadai," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026