Suara.com - Pelaku usaha ritel kini harap-harap cemas dengan kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Aturan ini dinilai akan semakin membebani penjualan produk tembakau yang selama ini telah menjadi salah satu kontribusi pendapatan utama bagi peritel.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan produk kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi publik yang bermakna, sehingga banyak menimbulkan pertentangan serta penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
"Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya karena banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang memang dirugikan atas aturan tersebut. Kalau tidak dirugikan, tidak mungkin ada pertentangan. Ini yang perlu digarisbawahi pembuat kebijakan," ujarnya seperti dikutip, Rabu (18/7/2024).
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain yang semakin merugikan masyarakat maupun pemerintah ke depannya.
Salah satu faktor yang paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.
Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan perlindungan konsumen karena melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang tepat terkait produk, serta kebebasan untuk memilih.
Padahal, peritel sudah konsisten mencegah akses penjualan rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tidak ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi.
Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses penjualan hanya bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari industri tembakau.
Baca Juga: Rokok Ilegal Bakal Menjamur Gegara Kebijakan Baru, Imbasnya ke Penerimaan Cukai
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan produk yang dijual di pasaran.
"Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang dibutuhkan individu," jelas dia.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui banyak masalah.
"Aturannya sendiri bagi kami rancu karena belum didefinisikan secara detail. Tempat yang bisa dijadikan tempat bermain anak pun beragam, bisa saja di pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang sebetulnya juga rancu karena pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik," kata dia.
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini karena penjualan produk tembakau yang selama ini telah dijalankan sesuai aturan terancam mengalami banyak perubahan.
Menurutnya, implementasi aturan ini di lapangan tidak memungkinkan. Hingga saat ini, pihaknya bersama asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan industri hasil tembakau secara berimbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina