Suara.com - Pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan kekinian pengelolaan keteganalistrikan hanya satu perusahaan yaitu PLN.
Menurut dia, jika pengeloaan ketenagalistrikan dikuasai pihak lain, maka melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN. Itu amanat konstitusi yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL," ujar Marwan seperti yang dikutip Kamis (19/9/2024).
Dia menuturkan, , sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.
"Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar," jelas dia.
Pernyataan Marwan tersebut merespons upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN.
Keinginan itu muncul bersamaan saat DPR dan pemerintah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih alot karena power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang saat ini dikelola PLN.
"Beberapa kali skema power wheeling disusupkan dalam RUU EBET," imbuh dia.
Power wheeling, bilang Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Lebih lanjut, dia membeberkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah menjelaskan dan mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Tegas Tolak Skema Power Wheeling, APPLTA Beberkan Dampaknya
Selanjutnya, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
"Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises