Suara.com - Bisnis kuliner baik makanan dan minuman saat ini makin menjamur dimana-mana. Bagi mereka yang hobi wisata kuliner perlu mengetahui soal kewajiban pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.
Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:
1. Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar
pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh
penyedia makanan dan/atau minuman).
“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT
makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan
dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” kata Morris dalam pernyataannya, Kamis(5/9/2024).
2. Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu
simak, agar tidak kebingungan lagi.
Baca Juga: 6 Juta Data NPWP Bocor, Sri Mulyani Irit Bicara
Contoh:
Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman
senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang
dikenakan restoran ini sebesar 5 persen.
Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?
Cara Perhitungan I:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan
dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400)
= Rp92.400
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Banjir Sumatera Terparah 2025, Gubernur BI Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Membantu
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Studi Ungkap Konsumen Suka Hadiah yang Diberikan Suatu Brand
-
PGN-Gasnet Bangun Jaringan Internet Berkecepatan Tinggi di Kampus
-
Komitmen PNM Hijaukan Negeri: Menumbuhkan Harapan dari Akar Bumi
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
BRI x SOGO Resmi Luncurkan UMKM Corner: Dorong Produk Lokal Masuk ke Pasar Modern
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg