Suara.com - Komisi Yudisial atau KY menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung(MA) guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi dugaan adanya intervensi dari Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Diketahui, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan PRIM Haryadi merupakan Majelis Hakim di Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming.
“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Mukti ditulis Selasa (1/10/2024).
Mukti melanjutkan, dalam perkembangannya Komisi Yudisial (KY) akan bersikap tegas bila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani Maming.
Mukti memastikan, KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani Maming.
“Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini,” tandasnya.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Baca Juga: Massa AMPH Desak MA Tolak PK Mardani Maming
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM
-
Kemenperin: Industri Kimia dan Petrokimia Mulai Terimbas Konflik Timur Tengah
-
ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi
-
Indeks Kepercayaan Industri Anjlok di Februari, Tapi Masih di Zona Ekspansi
-
Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti