Suara.com - Terpidana Mujianto divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara. Vonis bebas dijatuhkan kepada Mujianto setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh MA.
"Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," demikian isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
Dalam Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan bahwa terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan PK terpidana Mujianto tersebut, demikian putusan itu.
"Membatalkan Putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," bunyi isi putusan.
Selain itu, putusan PK ini juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dengan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika. (Antara)
Berita Terkait
-
Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen
-
Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada
-
Dicecar Jaksa soal Pernikahan Siri Adiknya dan Fify Mulyani, Begini Kata Kakak Gazalba Saleh di Sidang
-
Dibongkar Sales Dealer di Sidang, Gazalba Saleh Pakai Nama Kakaknya Demi Beli Alphard Rp1,07 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis