Suara.com - Terpidana Mujianto divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara. Vonis bebas dijatuhkan kepada Mujianto setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh MA.
"Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," demikian isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
Dalam Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan bahwa terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan PK terpidana Mujianto tersebut, demikian putusan itu.
"Membatalkan Putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," bunyi isi putusan.
Selain itu, putusan PK ini juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dengan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika. (Antara)
Berita Terkait
-
Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen
-
Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada
-
Dicecar Jaksa soal Pernikahan Siri Adiknya dan Fify Mulyani, Begini Kata Kakak Gazalba Saleh di Sidang
-
Dibongkar Sales Dealer di Sidang, Gazalba Saleh Pakai Nama Kakaknya Demi Beli Alphard Rp1,07 Miliar
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur