Suara.com - Komisi Yudisial atau KY menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung(MA) guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi dugaan adanya intervensi dari Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Diketahui, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan PRIM Haryadi merupakan Majelis Hakim di Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming.
“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Mukti ditulis Selasa (1/10/2024).
Mukti melanjutkan, dalam perkembangannya Komisi Yudisial (KY) akan bersikap tegas bila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani Maming.
Mukti memastikan, KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani Maming.
“Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini,” tandasnya.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Baca Juga: Massa AMPH Desak MA Tolak PK Mardani Maming
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak