Suara.com - Persiapan pengawasan transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto yang merupakan tugas baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Regulasi yang akan berjalan pada Januari 2025 ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap industri kripto dan koperasi open loop. Selain itu, OJK juga fokus pada peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan di bidang ini.
"Upaya ini mencakup pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pembelajaran mandiri terkait kedua industri tersebut. OJK juga sedang menyiapkan sistem serta anggaran yang memadai untuk pengawasan, sehingga diharapkan pengawasan dapat berjalan secara berkelanjutan," ungkap Mirza dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/10/2024).
Mirza menambahkan bahwa pada akhir tahun ini, OJK akan melakukan rekrutmen tenaga kerja baru yang berpengalaman di sektor kripto dan koperasi open loop. Jumlah pegawai yang direkrut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan baik di pusat maupun daerah.
"Saat ini, kami telah melakukan rekrutmen untuk level staf PCS (Pendidikan Calon Staf) 7, yang sedang menjalani pelatihan selama sekitar sembilan bulan. Pada akhir tahun ini, kami juga akan merekrut untuk PCS 8. Selain itu, OJK juga merencanakan rekrutmen tenaga pelaksana PCT (Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha) 2," jelas Mirza.
Dalam rangka mempersiapkan kompetensi pendidikan, program PCS 7, PCS 8, dan PCT 2 direncanakan berlangsung selama 6-9 bulan untuk memastikan kesiapan tenaga pengawas tepat waktu. "Selain itu, kami juga melakukan mutasi tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke pengawasan kripto untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengawas," tambahnya.
Dari sisi regulasi, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta ketentuan pelaksanaannya terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'