Suara.com - Persiapan pengawasan transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto yang merupakan tugas baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Regulasi yang akan berjalan pada Januari 2025 ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap industri kripto dan koperasi open loop. Selain itu, OJK juga fokus pada peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan di bidang ini.
"Upaya ini mencakup pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pembelajaran mandiri terkait kedua industri tersebut. OJK juga sedang menyiapkan sistem serta anggaran yang memadai untuk pengawasan, sehingga diharapkan pengawasan dapat berjalan secara berkelanjutan," ungkap Mirza dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/10/2024).
Mirza menambahkan bahwa pada akhir tahun ini, OJK akan melakukan rekrutmen tenaga kerja baru yang berpengalaman di sektor kripto dan koperasi open loop. Jumlah pegawai yang direkrut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan baik di pusat maupun daerah.
"Saat ini, kami telah melakukan rekrutmen untuk level staf PCS (Pendidikan Calon Staf) 7, yang sedang menjalani pelatihan selama sekitar sembilan bulan. Pada akhir tahun ini, kami juga akan merekrut untuk PCS 8. Selain itu, OJK juga merencanakan rekrutmen tenaga pelaksana PCT (Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha) 2," jelas Mirza.
Dalam rangka mempersiapkan kompetensi pendidikan, program PCS 7, PCS 8, dan PCT 2 direncanakan berlangsung selama 6-9 bulan untuk memastikan kesiapan tenaga pengawas tepat waktu. "Selain itu, kami juga melakukan mutasi tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke pengawasan kripto untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengawas," tambahnya.
Dari sisi regulasi, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta ketentuan pelaksanaannya terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI