Suara.com - Persiapan pengawasan transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto yang merupakan tugas baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Regulasi yang akan berjalan pada Januari 2025 ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap industri kripto dan koperasi open loop. Selain itu, OJK juga fokus pada peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan di bidang ini.
"Upaya ini mencakup pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pembelajaran mandiri terkait kedua industri tersebut. OJK juga sedang menyiapkan sistem serta anggaran yang memadai untuk pengawasan, sehingga diharapkan pengawasan dapat berjalan secara berkelanjutan," ungkap Mirza dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/10/2024).
Mirza menambahkan bahwa pada akhir tahun ini, OJK akan melakukan rekrutmen tenaga kerja baru yang berpengalaman di sektor kripto dan koperasi open loop. Jumlah pegawai yang direkrut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan baik di pusat maupun daerah.
"Saat ini, kami telah melakukan rekrutmen untuk level staf PCS (Pendidikan Calon Staf) 7, yang sedang menjalani pelatihan selama sekitar sembilan bulan. Pada akhir tahun ini, kami juga akan merekrut untuk PCS 8. Selain itu, OJK juga merencanakan rekrutmen tenaga pelaksana PCT (Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha) 2," jelas Mirza.
Dalam rangka mempersiapkan kompetensi pendidikan, program PCS 7, PCS 8, dan PCT 2 direncanakan berlangsung selama 6-9 bulan untuk memastikan kesiapan tenaga pengawas tepat waktu. "Selain itu, kami juga melakukan mutasi tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke pengawasan kripto untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengawas," tambahnya.
Dari sisi regulasi, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta ketentuan pelaksanaannya terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan